Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Prespektif Hukum

11 Mei 2023   18:02 Diperbarui: 11 Mei 2023   19:39 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://lp2m.uma.ac.id

Tantangan besar yang dihadapi adalah pelanggaran hak cipta yang semakin mudah dilakukan dengan adanya teknologi digital. Namun, beberapa negara telah membuat undang-undang untuk memperkuat perlindungan HKI di era digital. Di Indonesia, HKI diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Pemilik hak cipta juga dapat mendaftarkan karya ciptanya ke DJKI untuk memperkuat haknya dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Selain itu, pemanfaatan teknologi blockchain dalam perlindungan HKI memberikan potensi besar untuk memperkuat hak pemilik dan memudahkan pelacakan kepemilikan hak cipta. 

Namun, penting juga untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan HKI dan memberikan insentif bagi para pencipta untuk terus menghasilkan karya baru.

Dalam era digital yang semakin maju, perlindungan HKI menjadi semakin penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas. Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memperkuat perlindungan HKI dan mencegah pelanggaran hak cipta di era digital. Dengan adanya kerja sama yang baik, perlindungan HKI di era digital dapat terus ditingkatkan dan memberikan manfaat bagi para pencipta, bisnis, dan masyarakat secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun