Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kritik Mahatma Gandhi, Pada Authorized Economic Operator dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan

18 Maret 2024   21:25 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:55 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Apa itu AEO dan Pelaporan Otomatis dalam Perpajakan?

Munculnya AEO dilatarbelakangi oleh peristiwa terorisme pada 9/11/2001 di Amerika kala itu. Dengan terjadinya peristiwa tersebut menjadi pemicu pemikiran oleh dunia internasional yang mana diperlukan jamina security pada setiaap transaksi dan rantai pasok barang dalam perdagangan internasional. 

Tidak hanya itu, kondisi tersebut mendorong WCO berinisiatif menerbitkan WCO SAFE FOS, Yang merupakan standarisasi keamanan dan fasilitasi terhadap mata rantai perdagangan Internasional dalam rangka meningkatkan kepastian serta kemudahan pemantauan arus barang.

Definisi AEO

Authorized Economic Operator (AEO) berdasarkan SAFE FoS adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan. 


Beberapa operator ekonomi yang dapat bergabung dama AEO diantaranya Produsen, PPJK, Importir, Eksportir, Konsolidator, Pihak, Pengangkut, Pihak Perantara, Otoritas Pelabuhan, Pengusaha Perdagangan, Distributor dan pengelola terminal. Sedangkan Authorized Economic Operator atau disebut AEO beradasarkan PMK Nomor 227/PMK.04/2014 Merupakan Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

AEO di Indonesia

Official Website Pajakku
Official Website Pajakku

Bergeser ke indonesia, AEO mulai di kenalkan dan di implementasikan pada tahun 2005 setelah Indonesia menandatangani Letter of intent WCO SAFE FOS. Dengan diterbitkan  Inpres Nomor 1 tahun 2010 oleh presiden indonesia, maka menindaklanjuti dan menginstruksikan untuk mengimplementasi AEO dan teknologi informasi dalam rangka mendukung iklim investasi. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK 219/PMK.04/2010 Tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap Authorized Economic Operator yang kemudian pada tahun 2014 PMK tersebut dicabut dan diganti dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 227/PMK.04/2014 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator ) dan baru baru ini pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait Operator Ekonomi Bersertifkat (Authorized Economic Operator/AEO) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023.

Dalam agenda penting dan forum-forum pertemuan internasional, Implementasi AEO telah menjadi diskusi yang penting dalam agenda internasional ( APEC, WTO, WCO, ICAO, ASEAN) dan indonesia telah berkomitmen dalam mengimplementasikan AEO tersebut sebagaimana disampaikan dalam setiap forum diskusi tersebut.

Manfaat Implementasi AEO

Dalam implementasi AEO di Indonesia, ada beberapa sasaran program yang akan dicapai diantaranya Secure and safe Supply Chain, Adanya partisipasi aktif Peserta AEO dalam pengamanan rantai perdagangan, Praktek business yang efisiensi bagi Peserta AEO, Simplifikasi Prosedur Kepabeanan, Pemenuhan dan Pengakuan Standar Internasional. 

Dengan berbagai manfaat dalam proses  implementasi AEO diantaranya, bagi operator ekonomi dapat mempercepat proses pengeluaran barang dengan minimal penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik, sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya logistik. Pengakuan Internasional, perusahaan AEO maka akan diakui seluruh dunia karena dianggap perusahaan yang safe and secure  serta sebagai mitra bisnis yang  patuh  dan  taat  dalam  perdagangan internasional. 

Selain itu, manfaat yang didapat bagi DJBC maka AEO dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, pelayanan, dan efisiensi alokasi sumber daya. Dan bagi negara, maka impelementasi AEO menjadikan negara tersebut diakui sebagai trust worthy country dalam perdagangan intenasional karena menerapkan safety and security dalam logistic supply chain sehingga dapat berdampak positif bagi perekonomian nasional.

Mengapa AEO  dan Pelaporan Otomatis perpajakan Diperlukan?

Proses pengiriman dan keterbukaan informasi bagi perusahaan multinasional sangat penting dalam rangka pelaksanaan peraturan perpajakan, dengan implementasi AEO maka setiap negara membutuhkan informasi keuangan dan dokumen lainya untuk mendeteksi dan mencegah hilangnya potensi pajak yang dapat diambil. 

Seperti indonesia, sekarang sedang mengupayakan masalah tax potential dan tax effort. Tax potensial itu sendiri merupakan jumlah potensi pajak maksimum yang mungkin akan didapat atau diterima oleh pemerintah dalam rentang waktu tertentu. Sedangkan tax effort merupakan sejauh mana pemerintah menggunakan instrumen pajak dalam upaya tax potential.

Keterbukaan informasi dalam perpajakan (tax transparency) merupakan suatu kondisi dimana semua informasi yang terkait dengan wajib pajak dan usahanya dapat diakses dan diperoleh oleh otoritas perpajakan dengan lengkap begitupun dengan negara lain yang membutuhkan akses informasi bagi perusahaan yang beroperasi di batas wilayah negara tersebut. 

Hal ini menjelaskan bahwa tidak terdapat informasi yang tidak diungkapkan dalam pelaporan perpajakan. Melihat pentingnya keterbukaan informasi dalam pemeriksaan perpajakan, Pemerintah telah menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang juga telah disahkan sebagai Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2017 . Dalam UU ini disebutkan bahwa Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain untuk secara rutin menyampaikan informasi rekening keuangan nasabahnya kepada otoritas pajak. 

Beberapa poin penting dalam UU No 9 Tahun 2017 ini adalah sifat perolehan informasi terdiri dari dua jenis yaitu pertukaran informasi secara otomatis dan pertukaran informasi berdasarkan permintaan.  Informasi yang diminta juga tidak hanya meliputi rekening keuangan, tetapi juga informasi lain jika diperlukan.

Mulai tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak, selaku otoritas jasa perpajakan di Indonesia telah melaksanakan keterbukaan informasi melalui automatic exchange of information (AEoI). Automatic Exchange of Information sebagai instrumen dalam rangka mendukung penelusuran peningkatan kekayan

setiap wajib pajak, dengan cara membuka informasi rekening bank setiap wajib pajak baik yang ada di dalam negeri maupun di negara lain. AeoI (Automatic Exchange of Information) diterapkan dengan tujuan agar wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) dalam bentuk transfer pricing atas harta kekayaan yang dimilikinya ke luar wilayah indonesia, dapat dideteksi oleh seluruh otoritas pajak yang tergabung dalam negara-negara yang telah memberlakukan AEoI (Automatic Exchange of Information) di wilayah negaranya, maka aspek aspek kerahasiaan dan perlindungan hak-hak privasi menjadi direduksi, demi kepentingan masyarakat yang lebih besar. Kepentingan tersebut yakni mendorong pendapatan negara di sektor perpajakan (terutama Pajak Penghasilan, sebagai pungutan pajak yang terkait dengan peningkatan kemampuan ekonomi atau kekayaan wajib pajak), yang pada akhirnya akan bermuara pada meningkatnya kemampuan keuangan negara untuk semakin meningkatkan kesejahteraan segenap rakyatnya.

Manfaat Pelaporan Otomatis

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, pelaporan otomatis bertujuan untuk:

  • mencegah penghindaran pajak;
  • mencegah pengelakan pajak;
  • mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/ a tau
  • mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Bagaimana Ekonomi dalam Perspektif Mahatma Gandhi

Official Website tirto id
Official Website tirto id

Siapa itu Mahatma Gandhi?

Mahatma Gandhi, beliau merupakan tokoh anti-kekerasan, sosok yang sangat peduli dengan berbagai bentuk penindasan dan kekerasan dalam masyarakat. Mahatma Gandhi yang mempunyai nama asli Mohandas Karamchand Gandhi dilahirkan di Porbandar, yang juga dikenal Sudamapuri daerah Kathiawad negara bagian Gujarat India Barat pada 2 Oktober 1869. 

Perjuangan beliau dalam memperjuangkan kemanusiaan sangat dramatis, dengan perjalanan yang penuh dengan derita, dicaci maki dan dihina serta dipenjara oleh kolonial inggris yang  justru menjadikan beliau tetap semangat dan teguh dalam menegakan peradapan yang penuh kedamaian, tanpa kekerasan. 

Sosok mahatma gandhi selalu mencotohkan bahwa kita bisa melawan ketidak adilan tanpa melalui jalan kekerasan dan penindasan. Dalam memperjuangkan kemanusiaan  mahatma gandhi sering menyoroti aspek aspek sosial, politik, hukum dan tentunya ekonomi untuki menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam perspektif pembangunan infrastruktur ekonomi, Gandhi ingin mengajarkan suatu konsep yaitu ekonomi yang mandiri atau kemandirian ekonomi. Hal ini dirasa sangat dibutuhkan sebagai satu komponen utama dalam terciptanya swaraj (kemerdekaan). Secara lebih jauh, gerakan ini bahkan diharapkan sebagai cikal bakal berdirinya satu tatanan Negara Kesejahteraan (Welfare State) di India. 

Dalam ranah politik, hal ini bisa dimaknai sebagai kemandirian warga India sebagai tolok ukur kemampuannya dalam menjalankan pemerintahan mandiri yang benar-benar lepas dari intervensi pihak manapun. Ini kemudian menjadi (bargaining position) India di mata internasional dalam upaya penggalian dukungan terhadap kemerdekaan India.

Poin penting dalam konsep ekonomi Mahatma Gandhi yaitu tentang bagaimana bisa menciptakan sebuah tatanan sistem ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan bersama. Konsep ekonomi tersebut dapat terwujud melalui empat prinsip diantaranya,  Ekonomi berbasis kesejahteraan integral, desentralisasi ekonomi, hak kepemilikan pribadi, dan keadilan ekonomi. Yang mana semuanya diharapkan dapat menciptakan sebuah sistem ekonomi yang baik.

Ajaran Mahatma Gandhi

Ide dan pokok pikiran Mahatma Gandhi tertuang dalam satu rantang sejarah dan riwayat hidupnya. Sudah banyak buku yang ditulis Mahatma Gandhi dalam kehidupan publiknya beberapa tulisan diantaranya yaitu The Autobiography (buku ini belum terselesaikan sampai akhir hayat Gandhi), General Knowledge About Health dan Satyagraha in South Africa, Hind Swaraj. Namun secara umum ada beberapa seruan yang diutarakan oleh Mahatma Gandi diantaranya,

1. Ahimsa

Ahimsa mempunyai makna tidak menyerang, tidak membunuh, tidak melukai. Ajaran ini berpokok pada prinsip prinsip etis dalam kehidupan. makna ahimsa lebih menekankan pada makna penolakan atau penghindaran secara total terhadap segenap keinginan, kehendak atau tindakan yang mengarah pada bentuk penyerangan atau melukai.

2. Satyagraha

Satyagraha ini sebuah ajaran yang berarti “keteguhan berpegang pada kebenaran”. Ajaran ini menyerukan untuk tidak ada sedikitpun toleransi atau sikap kompromin dalam menegakkan nilai kebenaran.

3. Swadeshi

Menurut Gandhi, konsep swasedhi erat kaitannya dengan semangat swaraj (kemerdekaan) atau kita mengenal dengan istilah swasembada yaitu memenuhi kebutuhan sendiri sebagai cita-cita bersama seluruh warga India, bahkan seluruh manusia. Dalam bahasa sederhana, Gandhi mengartikannya sebagai “menggunakan apa yang dihasilkan oleh negeri sendiri”.

4. Nirbaya

Menurut Gandhi Nirbaya, artinya kita tidak pernah mengenal rasa takut terhadap kekuatan apapun. Setiap warga mempunyai hak untuk berbicara dan berpendapat dimuka umum, sekaligus dapat menuntut atas hilanganya keadilan bagi warga.

5. Toleransi

Toleransi merupakan merupakan perluasan dari sikap hidup untuk tidak melakukan proses diskriminasi dalam masyarakat baik itu terhadap agama, suku bangsa dan ras.

Mahatma Gandi dan Diskursus Kritik pada Authorized Economic Operator dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan 

Setelah membaca sekilas sejarah perjalanan hidup Mahatma Gandhi, maka beliau disini menuturkan, bahwa sistem ekonomi yang baik harus memberikan pertimbangan tertinggi untuk manusia dan berjuang demi kebaikan terbesar untuk semuanya. Hal tersebut adalah yang dimaksudkan sebagai konstruksi ekonomi. Dengan adanya implementasi AEO maka diharapkan akan menciptakan keadilan bagi seluruh warga di seluruh negara.
Mahatma Gandhi menginginkan sebuah Ekonomi yang mandiri adalah bentuk ekonomi dimana negara mampu mengatur gerak perdagangan dan ekonominya sendiri tanpa ada setir atau komando dari negara lain dalam pelaksanaanya serta sistem ekonomi repelita ala Nehru yang tidak mau mengimpor dari luar negeri.

Mahatma Gandhi, mengutarakan bahwa kita harus memegang prinsip keadilan dan kemerdekaan, karena sekarang integrasi ekonomi dunia banyak dimanfaatkan oleh sekolompok orang guna mencari keuntungan pribadi. Dengan lembaga lembaga ekonomi internasioal seperti World Bank, IMF WTO yang berperan mewujudkan integrasi ekonomi internasional, memaksa negara negara berkembang untuk selalu mematuhi segala kebijakan-kebijakan yang tidak menguntungkan bagi mereka. Sehingga dengan masuknya perusahaan-perusahaan multi-nasional yang di kamuflase sedemikian rupa yang sebenarnya hanya kedok untuk mengeksploitasi. Melalui tangan - tangan  yang  tak terlihat mereka masuk dan menggeruk keuntungan bagi mereka sendiri. 

Dalam pelaporan dan ketebukaan informasi maka, konsep kebenaran dan kepatuhan harus di teguhkan. Keberadaan informasi yang benar sangat penting bagi negara dan yang berhak untuk mengetahuinya, dalam pajak internasional, Informasi keuangan yang terbuka diharuskan guna mengantisipasi adanya tindakan penghindaran pajak dan penggelapan pajak. Sejalan dengan pemikiran Mahatma Gandhi, bahwa konsep kebenaran untuk kesejahteraan dan kedamaian harus di tegakkan, tujuan dikenai pajak salah satunya adalah untuk membiayai kehidupan masyarakat. Jika pelaku bisnis atau perusahaan melakukan tindakan kecurangan pajak maka bagian dan jatah orang yang membutuhkan akan sedikit terkendala. Jadi, dalam upaya memaksimalkan potensi pajak maka pemerintah harus bekerja keras dan melakukan tax effort dengan baik. dan kita sebagai warga negara yang baik harus selalu mematuhi peraturan pemerintah dalam hal kewajiban perpajakan dan pemanfaatan sistem dan teknologi yang di berikan.

Daftar Referensi atau Citasi

https://www.beacukai.go.id/arsip/pab/aeo.html

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)

Yanuar, M. A. (2023). Optimalisasi Penerapan Automatic Exchange Of Information (AEoI) Dalam Mendorong Pendapatan Negara Atas Pungutan Pajak Penghasilan. Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 4(2).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun