Mohon tunggu...
Tri Wahyono
Tri Wahyono Mohon Tunggu... Akuntan - Penggiat Kebijakan Publik dan Administrasi Publik

Seorang pria lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Magister Ekonomi Pembangunan UGM, dan Master of Public Policy dari Australian National University (ANU), aktivitas saat ini sedang mengikuti studi Doktoral Administrasi Publik di Universitas Padjadjaran, Bandung yang mengantarkan ketertarikannya pada ekonomi perilaku, kebijakan, dan tata kelola sektor publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menjaga Kesehatan Fiskal di Tengah Pandemi: Beyond Pencapaian Target Anggaran

31 Desember 2021   13:23 Diperbarui: 31 Desember 2021   13:45 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesehatan fiskal merupakan kondisi ideal keuangan negara yang mencukupi dan aman untuk menghadapi pandemi, khususnya mengantisipasi pengeluaran akibat varian omicron yang mulai masuk ke Indonesia. Bermula dari Ilmu alam, yaitu ilmu fisika memberikan rumus yang relevan untuk menggambarkan kesehatan fiskal yaitu rumus tekanan, dimana tekanan itu sebanding dengan gaya yang mendorongnya, dan berbanding terbalik dengan luas area yang menopangnya (P=F/A). Sama halnya dengan kesehatan fiskal, semakin tinggi kebutuhan anggaran suatu negara, maka tekanan juga semakin besar, dan ketika tidak ditopang dengan luas area atau pendapatan yang cukup, akibatnya pertahanan bisa jebol, bahkan dalam beberapa kasus menjadi pemicu terjadinya kebangkrutan dan krisis ekonomi.

Sejak Tahun 2020, Indonesia menghadapi pandemi covid-19 sehingga membutuhkan anggaran yang sangat besar untuk melindungi masyarakat sekaligus menopang perekonomian agar tetap berjalan. Permasalahan itu menyebabkan tekanan terhadap keuangan negara semakin besar, sehingga memerlukan penopang berupa pendapatan yang lebih besar. Dikarenakan pendapatan juga mengalami penurunan yang signifikan karena perekonomian yang sedang lesu, sehingga membutuhkan suntikan dana berupa utang. Utang di satu sisi mampu menopang sementara waktu, tetapi akan menambah tekanan lain di masa depan karena harus dikembalikan ditambah dengan biaya bunga. Oleh karena itu, utang perlu di kelola dengan baik, khususnya ketika jatuh tempo sehingga tekanannya masih dapat diantisipasi. Meskipun salah satu upaya mengurangi tekanannya adalah dengan menerbitkan utang baru, tetapi pemerintah tidak boleh kehilangan fokus untuk dapat menggerakkan perekonomian sehingga hutang yang menumpuk akhirnya dapat terbayar.

Bagaimana menjaga fiskal agar tetap sehat? Pada masa pandemi memang sangat sulit untuk mempertahankan kesehatan fiskal, dan ini tidak hanya dihadapi Indonesia, tapi juga oleh negara lain, bahkan negara-negara maju sekalipun. Ibarat orang yang sedang sakit, maka semua prioritas adalah untuk membeli obat, bahkan tidak masalah jika harus hutang terlebih dahulu. Setelah sembuh, dan mulai bisa bekerja kembali, barulah utang dapat diangsur. Intinya, pada masa kritis, memang perlu disusun skala prioritas, apa yang harus diselesaikan segera, dan mana yang bisa diselesaikan secara bertahap.

Kondisi saat ini, ekonomi mulai berangsur pulih, pendapatan mulai meningkat yang dibuktikan dengan target penerimaan pajak yang tercapai. Boleh saja hal itu dirayakan, sebagai wujud rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada pembayar pajak, tapi bukan dengan menambah pengeluaran yang pada akhirnya justru akan membebani anggaran yang belum sepenuhnya pulih. Mindest inilah yang perlu ditanamkan, agar pemulihan ekonomi segera terwujud dan penuh keberkahan.

Kesehatan Fiskal Tidak Sekedar Bicara Anggaran

Kesehatan fiskal di masa pandemi tidak sekedar hitungan surplus atau defisit anggaran saja, tapi harus memperhatikan kepentingan lain yang lebih besar. Nyawa rakyat tidak dapat tergantikan oleh materi, dan disitulah peran negara dibutuhkan untuk menjaga agar rakyat terlindugi dari pandemi covid-19. Dalam kondisi darurat, maka hutang masih menjadi pilihan yang rasional. Indonesia masih lebih baik, karena masih ada kreditur yang bersedia memberikan pinjaman, bagaimana jika pinjaman saja sudah sulit diperoleh, tentunya akan memperparah kondisi dan sangat mungkin berkembang menjadi krisis sosial.

Oleh karena itu, kesehatan fiskal mungkin bukan prioritas yang utama untuk sementara waktu, namun tetap harus berhati-hati. Jika menggunakan uang dari hasil utang untuk pemulihan ekonomi, maka pengawasannya harus diperkuat, sehingga program lebih efektif, dan pemulihan ekonomi segera terwujud, sehingga utang dapat segera dikembalikan.

Sangat disayangkan jika masih ada perilaku korupsi di masa pandemi, karena kerugian yang diakibatkan dari tindakan korupsi itu bisa berkali-kali lipat terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, sepakat jika pelaku korupsi selama pandemi, dijatuhi hukuman lebih berat. Hal yang sama berlaku untuk pejuang yang telah bekerja keras menyelamatkan masyarakat dari pendemi, misalnya tenaga Kesehatan yang merawat pasien covid-19. Karena kerelaannya bekerja ditengah risiko tertular, mereka dapat dipertimbangkan untuk diberikan insentif untuk menghargai pengorbanannya. Hal itu sudah diberikan oleh pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Penutup

Semua pantas bersyukur atas keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak Tahun 2021, tapi perlu diingat bahwa perjuangan belum berakhir karena varian omicron masih mengancam. Kurang bijaksana apabila keberhasilan pencapaian target itu diakui sebagai kinerja Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan sendiri, serta menjadi alasan pembenaran untuk pembayaran bonus kepada mereka. Sebab, penerimaan pajak hanyalah hasil akhir dari aktivitas perekonomian yang berangsur pulih. Apresiasi justru harus diberikan kepada pembayar pajak karena kontribusinya, sehingga negara menjadi lebih kuat menghadapi pandemi.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun