Mohon tunggu...
Trisnaini Mahfiroh
Trisnaini Mahfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Sosiologis dalam Bidang Hukum

13 Desember 2022   14:35 Diperbarui: 13 Desember 2022   14:42 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Efektivitas hukum adalah kesesuaian antara sesuatu yang diatur dalam undang-undang dengan pelaksanaannya. Jadi kalau kita jelaskan lebih tepatnya, efektifitas hukum juga mencakup apakah sudah sesuai ataukah ada hambatan dalam penerapan hukum di masyarakat. Efektivitas hukum berkaitan dengan dampak hukum terhadap masyarakat, penerapan efektivitas hukum dan faktor kepolisian yang lebih dipahami dijelaskan sebagai berikut; Hukum ada di mana-mana di dunia ini, selama manusia hidup bermasyarakat, hukum juga ada, hanya bentuk hukumnya sendiri yang berbeda, karena menyesuaikan dengan peradaban. Hal ini sesuai dengan salah satu ciri hukum, yaitu hukum menyesuaikan dan bergerak mengikuti perkembangan zaman. Karena dimana ada masyarakat, disitu juga ada hukum, hukum sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Pernyataan tersebut didukung oleh fakta umum dalam masyarakat bahwa setiap anggota masyarakat memiliki kepentingan yang berbeda dan beragam, kepentingan terhadap anggota masyarakat lainnya dan kepentingan terhadap negara atau pemerintahan.

Syarat agar hukum menjadi efektif :

a) Undang - Undang dirancang dengan baik, memberi kepastian, mudah dipahami dan kaidahnya jelas

b) Undang - Undang bersifat larangan (prohibitur) serta bukan memperbolehkan (mandatur)

c) Sanksi harus sesuai dengan tujuan

d) Beratnya sanksi dilarang berlebihan (sebanding dengan bobot pelanggarannya)

e) Pelaksana hukum wajib menjalankan tugas yang diberikan dengan baik, menyebarluaskan tentang Undang - Undang, serta penafsiran yang seragam dan tetap atau konsisten.

f) Mengatur terhadap perbuatan yang mudah dilihat

g) Mengandung larangan yang sesuai dengan moral dalam kehidupan

Contoh pendekatan sosiologis dalam kajian hukum ekonomi syariah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun