Efektivitas hukum adalah kesesuaian antara sesuatu yang diatur dalam undang-undang dengan pelaksanaannya. Jadi kalau kita jelaskan lebih tepatnya, efektifitas hukum juga mencakup apakah sudah sesuai ataukah ada hambatan dalam penerapan hukum di masyarakat. Efektivitas hukum berkaitan dengan dampak hukum terhadap masyarakat, penerapan efektivitas hukum dan faktor kepolisian yang lebih dipahami dijelaskan sebagai berikut; Hukum ada di mana-mana di dunia ini, selama manusia hidup bermasyarakat, hukum juga ada, hanya bentuk hukumnya sendiri yang berbeda, karena menyesuaikan dengan peradaban. Hal ini sesuai dengan salah satu ciri hukum, yaitu hukum menyesuaikan dan bergerak mengikuti perkembangan zaman. Karena dimana ada masyarakat, disitu juga ada hukum, hukum sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Pernyataan tersebut didukung oleh fakta umum dalam masyarakat bahwa setiap anggota masyarakat memiliki kepentingan yang berbeda dan beragam, kepentingan terhadap anggota masyarakat lainnya dan kepentingan terhadap negara atau pemerintahan.
Syarat agar hukum menjadi efektif :
a) Undang - Undang dirancang dengan baik, memberi kepastian, mudah dipahami dan kaidahnya jelas
b) Undang - Undang bersifat larangan (prohibitur) serta bukan memperbolehkan (mandatur)
c) Sanksi harus sesuai dengan tujuan
d) Beratnya sanksi dilarang berlebihan (sebanding dengan bobot pelanggarannya)
e) Pelaksana hukum wajib menjalankan tugas yang diberikan dengan baik, menyebarluaskan tentang Undang - Undang, serta penafsiran yang seragam dan tetap atau konsisten.
f) Mengatur terhadap perbuatan yang mudah dilihat
g) Mengandung larangan yang sesuai dengan moral dalam kehidupan
Contoh pendekatan sosiologis dalam kajian hukum ekonomi syariahÂ