Mohon tunggu...
Try Raharjo
Try Raharjo Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Orang Republik

Subscribe ya dan like channel YouTube punyaku youtube.com/c/indonesiabagus

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Musyawarah dan Aspek-aspek Moralitasnya

2 Maret 2021   11:27 Diperbarui: 2 Maret 2021   11:38 1980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Bung Karno, Bung Hatta dan tokoh-tokoh bangsa bermusyawarah. | Dok. Cerdika.com

Setiap kali hendak mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, selama ini warga masyarakat kita selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan atau permufakatan, yang diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.

Harus diakui bukan hal mudah bagi sebuah bangsa berpenduduk lebih dari 270 juta jiwa dengan keanekaragaman budaya, agama, kepercayaan, dan keyakinan ini untuk tetap bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun patut disyukuri bahwa kita ternyata mampu bertahan hingga saat ini di tengah berbagai bentuk cobaan dan ujian yang menerpa persatuan dan kesatuan bangsa.

Salah satu kunci terjaganya keutuhan bangsa ini adalah kebiasaan bermusyawarah sebagai bagian dari nilai sosial dan kearifan budaya yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

Kita menyaksikan bahwa kegiatan musyawarah dilaksanakan bahkan sebelum Indonesia diproklamasikan.

Kongres Boedi Oetomo pada tahun 1908, Kongres Pemoeda pada tahun 1928, Kongres BPUPKI pada tahun 1945, dan sidang umum tahunan MPR RI adalah beberapa contoh musyawarah yang dilakukan untuk mewujudkan kesepakatan bagi kepentingan nasional.

Sistem tersebut menjadi jalan keluar yang cerdas dan telah dipraktikkan dari generasi ke generasi untuk mengatasi berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang dinamis, bersifat majemuk dan multikultural.

Musyawarah untuk mufakat adalah juga menjiwai sila keempat dasar negara kita yang dalam pandangan penulis memiliki beberapa aspek moralitas sebagai berikut.

1. Saling Menghargai

Musyawarah dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan tanpa kecuali.
Artinya memberikan kesempatan secara adil kepada semua peserta  untuk melihat masalah dari sudut pandang atau persepsi masing-masing. Hal ini bisa terselenggara dengan baik bila masyarakat memiliki tekad menjaga sikap saling menghargai.

2. Permusyawaratan dalam Perwakilan

Musyawarah yang dilakukan oleh masyarakat kita dilakukan secara langsung, di samping itu juga mengenal konsep perwakilan. Sebagai contoh sederhana, untuk pengambilan keputusan di tingkat RT/ RW adalah pada umumnya dengan cukup mengundang kepala keluarga sebagai sosok yang dianggap mewakili aspirasi seluruh anggota keluarganya.

Pihak yang berkepentingan dalam hal ini berarti bisa diwakilkan kepada orang lain yang dianggap memiliki kecakapan, pengetahuan dan kapabilitas sesuai dengan harapan pemberi amanah perwakilan.

3. Menjaga Persatuan

Musyawarah adalah wadah bertemunya warga masyarakat, sebagai sarana untuk menyampaikan dan bertukar ide atau pandangan.

Musyawarah harus memegang prinsip saling mendengar, saling bicara, dan saling melengkapi. Dengan duduk bersama dalam satu permusyaratan maka semua peserta memiliki hak dan kewajiban yang sama, sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya.

Musyawarah yang baik dengan demikian menjadi sarana membentuk persatuan dan kesatuan, yang membuktikan bahwa keberagaman dapat dipersatukan untuk tujuan kepentingan dan kemaslahatan bangsa.

4. Menghindari Pemaksaan Pendapat

Musyawarah dilakukan dengan tujuan menghasilkan kesepakatan atau permufakatan, yang dapat diterima oleh semua peserta, melalui cara yang beradab, sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya. Dengan demikian musyawarah dilakukan untuk mencegah terjadinya pemaksaan kehendak suatu pihak kepada pihak lain dalam bentuk apapun.

5. Prinsip Keadilan

Semua proses yang terjadi dalam menghasilkan kesepakatan pada musyawarah sejatinya memberikan kesempatan kepada semua pihak tanpa kecuali untuk terlibat dalam proses mengambil keputusan sebagai hasil kesepakatan.

Untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya, musyawarah pada umumnya dipimpin oleh seorang ketua sebagai sosok yang dianggap memiliki pengaruh besar dalam menjaga kelancaran dan ketertiban pelaksanaan musyawarah.

6. Tanggungjawab

Musyawarah menghasilkan sebuah kesepakatan atau permufakatan, yang semestinya diterima oleh semua pihak. Menerima hasil kesepakatan yang dimaksudkan di sini adalah menerima dengan rasa tanggung jawab. Konsekuensinya semua pihak wajib menghargai dan melaksanakan hasil kesepakatan yang telah diputuskan dalam musyawarah.

7. Menjaga Perdamaian

Dengan terwujudnya kesepakatan yang menampung aspirasi dari semua peserta musyawarah maka diharapkan tidak terjadi tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, sehingga mencegah terjadinya gesekan kepentingan yang mengganggu kegiatan hidup bermasyarakat.

Bermusyawarah artinya memperkecil risiko potensi konflik dalam bentuk apapun sebagai akibat dari potensi keberagaman yang ada.

8. Ketuhanan

Aspek moralitas ketuhanan menjadi hal terakhir disebutkan di sini tidak berarti sebagai hal yang tidak sepenting hal-hal yang lebih dulu disebutkan.

Semua aspek moralitas yang telah disebutkan sebelumnya pada garis besarnya adalah juga dalam melaksanakan ajaran moralitas kehidupan beragama dan kepercayaan yang diyakini bangsa Indonesia. Dengan demikian pelaksanaan musyawarah adalah jelas mengandung aspek moralitas ketuhanan.

Kesimpulan

Pelaksanaan musyawarah dengan berbagai aspek moralitas yang terkandung di dalamnya seperti diuraikan di atas itulah yang kiranya dimaksudkan dengan Demokrasi Pancasila sebagai jalan untuk mewujudkan keselarasan, keselamatan dan keutuhan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Walaupun harus diakui bahwa tidak tertutup kemungkinan ada saja pihak yang merasa tidak puas pada hasil musyawarah, namun hal tersebut sejatinya merupakan fitrah dan kodrat manusia dengan segala kekurangan serta kelemahan.

Seperti dimaklumi, tidak ada satu pun hal di dunia ini yang sempurna dapat memberikan keadilan absolut dan mampu memberikan rasa puas kepada semua orang. Hal tersebut juga tergantung pada kepribadian dan sejauh mana kemampuan individu dapat mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongannya sendiri.

Perbedaan pendapat yang terjadi pada saat pelaksanaan musyawarah maupun dalam menyikapi hasilnya, bila dilakukan sesuai dengan koridor hukum atau aturan yang berlaku, akan menjadi energi positif dalam menggerakkan mekanisme kegiatan hidup bermasyarakat.

Bila semua pihak memiliki niat dan semangat untuk bersatu, bergotong royong, dengan menjaga keselarasan hidup masyarakat di tengah kebhinnekaan, maka dengan ridha Allah Yang Maha Kuasa tentu kita bisa menjaga keutuhan bangsa dan negara untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama.

Dulu para pahlawan bersatu merebut kemerdekaan, maka tugas kita sekarang adalah menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengedepankan musyawarah dalam setiap mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
Untuk melengkapi tulisan, berikut di bawah ini adalah suasana pelaksanaan musyawarah yang diadakan oleh Ikatan Bidan Indonesia Pengurus Ranting Eks-Kotip Purwokerto.



Video tersebut memperlihatkan bagaimana pelaksanaan musyawarah diselenggarakan oleh warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari khususnya di lingkungan organisasi profesi. 

Sekian dan semoga bermanfaat.

Salam kebajikan.


***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun