Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional. Program ini dirancang khusus untuk memberikan bantuan finansial kepada karyawan bergaji rendah dan guru honorer guna meningkatkan daya beli masyarakat.
Apa itu BSU?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan tunai yang diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer. Program ini merupakan salah satu dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang dicanangkan pemerintah untuk mendukung perekonomian nasional.
Artinya, setiap penerima akan menerima total bantuan sebesar Rp300.000 yang akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar. Bantuan ini akan mulai cair pada 5 Juni 2025, meskipun besaran bantuan tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kriteria Penerima BSU 2025
Program BSU 2025 ditargetkan untuk dua kelompok utama:
1. Karyawan/Pekerja
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Untuk pekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan gaji menjadi paling banyak setara dengan UMP/UMK setempat
- Merupakan pekerja aktif yang terdaftar