Mohon tunggu...
TRI BAGUSDONI
TRI BAGUSDONI Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Life for football

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Peranan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

7 Juni 2021   21:27 Diperbarui: 7 Juni 2021   21:33 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : TRI BAGUS DONI ANDREAN
Nim : 18540115

Pengertian Peranan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Abstrak
Sektor perbankan menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil dengan pemilik dana. Fungsi utama sektor perbankan dalam infrastruktur kebijakan makro ekonomi memang di arahkan dalam konteks bagaimana menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi. Kelahiran perbankan syariah sebagai sistem perbankan alternatif tidak terlepas dari akibat dari terjadinya krisis ekonomi yang awalnya di pandang sebagai krisis moneter. Perbankan syariah dalam peristilahan internasional di kenal sebagai ISLAMIC BANKING atau juga di sebut INTEREST FREE BANKING. Peristilahan dengan menggunakan kata Islamic tidak dapat di lepaskan dari asal-usul sistem perbankan syariah itu sendiri. Bank syariah pada awalnya di kembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang di lakukan agar sama dengan nilai moral dan prinsip-prinsip islam. kaitannya adalah dengan pelarangan prakter riba, karena dalam hukum islam riba telah di larang.

PENDAHULUAN
Bank adalah lembaga perantara keuangan atau bisa di sebut financial intermediary, artinya adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu di kaitkan dengan masalah uang yang merupakan alat pelancar terjadinya perdagangan yang utama, kegiatan dan usaha bank akan selalu terkait dengan komoditas, antara lain:

1.Memindahkan uang.
2.Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
3.Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat berharga lainnya.
4.Membeli dan menjual surat-surat berharga.
5.Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang.
6.Memberi jaminan bank.

Agar bisa menghindari pengoprasian bank dengan sistem bunga, umat islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah islam. Bank syariah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian, kerinduan umat islam indonesia yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya bank islam. Bank islam lahir di indonesia sekitar tahun 90-an atau tepatnya setelah undang-undang no.7 tahun 1992 yang di revisi dengan undang-undang perbankan no,10 tahun 1998, dalam bentuk sebuah bank yang beroprasi dengan sistem bagi hasil atau bank syariah.

Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu unit bisnis adalah penting, namun di dalam pelaksanaannya harus menghilangkan adanya ketidakadilan, ketidakjujuran, dan penghisapan dari satu pihak  (baik dengan nasabah). Kedudukan bank islam dalam hubungan dengan para nasabahnya adalah sebagai investor dan pedagang, sedang dalam hal bank pada umumnya, hubungan adalah sebagai kreditur atau debitur.
Sehubungan dengan jalinan investor dan pedagang tersebut, maka dalam menjalankan pekerjaannya, bank islam menggunakan berbagai teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah. Di samping itu, bank islam juga terlibat dalam konrak mudharabah. Mekanisme perbankan islam yang berdasarkan prinsip  mitra usaha adalah bebas bunga. Oleh karena itu, soal membayarkan bunga kepada para depositor atau pembebanan suatu bunga dari para klien tidak timbul.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka di jelaskan lebih lanjut mengenai :
1.Pengertian bank syariah.
2.Peranan bank syariah.
3.Perkembangan bank syariah di indonesia.

PENGERTIAN BANK SYARIAH.
Bank islam atau selanjutnya di sebut dengan bank syariah, adalah bank yang beroprasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa di sebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga perbankan yang operasional dan produknya di kembangkan berlandaskan pada al-qur'an dah hadist Nabi SAW. Dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pegoprasiannya di sesuaikan dengan prinsip syariat islam.

Anatonio dan Perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam dan bank yang beroprasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah, bank yang beroprasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam, dan bank yang tata cara beroprasinya mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur'ab dan Hadist.
Mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermualat secara Islam. Lebih lanjut, dalam tata cara bermuamalat itu di jauhi praktek-praktek yang di khawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan perdagangan.

Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah-masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang di anggap riba merupakan salah satu tantangan yang di hadapi dunia islam dewasa ini. Suatu hal yang menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang lebih sesuai dengan etika islam. Upaya ini di lakukan dalam upaya untuk membangun model teori ekonomi yang bebas bunga dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan, oleh karena itulah maka mekanisme perbankan bebas bunga, yang di sebut dengan bank syariah di dirikan, perbankan syariah di didirikan berdasarkan pada alasan filosofi maupun praktik. Secara filosofis, karena di larangnya pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan. Secara praktis, karena sistem perbankan berbasis bunga atau konvensional mengandung beberapa kelemaham, sebagai berikut:
1.Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis, dalam bisnis hasil dari setiap perusahaan selalu tidak pasti. Peminjam sudah berkewajiban untuk membayar tingkat bunga yang di setujui walaupun perusahaannya mungkin rugi. Meskipun untung, bisa jadi bunga yang harus di bayarkan melebihi keuntungannya. Hal ini jelas bertentangan dengan norma keadilan dalam islam.
2.Tidak fleksibelnya sistem transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan, hal ini menyebabkan hilangnya potensi produktif masyarakat secara keseluruhan. Selain dengan pengangguran sebagai besar orang lebih dari itu. Beban uang makin menyulitkan upaya pemulihan ekonomi dan memperparah penderitaan seluruh masyarakat.
3.Komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan berikut hubungannya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya demi keamanan, mereka hanya mau menjaminkan dana bagi bisnis yang sudah benar-benar mapan atau kepada orang yang sanggup menjamin keamanan pinjamannya. Sisa uangnya di simpan dalam bentuk surat berharga pemerintah. Semakin banyak pinjaman yang hanya di berikan kepada usaha yang sudah mapan dan sukses. Sementara orang yang punya potensi tertahan untuk memulai usahanya. Ini menyebabkan tidak seimbangnya pendapatan dan kesejatraan. Juga bertentangan dengan semangat islam.
4.Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil,usaha besar dapat mengambil resiko untuk mencoba teknik dan produk baru karena punya cadangan dan sebagai sandaran bila ternyata ide barunya itu tidak berhasil. Sebaiknya, usaha kecil tidak dapat mencoba ide baru karena untuk mereka harus pinjaman dana berbunga dari bank. Bila gagal, tidak ada jalan lagi bagi mereka kecuali harus membayar kembali pinjaman berikut bunganya dan bangkrut. Hal ini terjadi juga pada para petani. Jadi buga merupakan rintangan begi pertumbuhan dan juga memperburuk keseimbangan pendapatan.
5.Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka. Setiap rencana bisnis yang di ajukan kepada mereka selalu di ukur dengan kriteria ini. Jadi, bank yang bekerja dengan sistem ini tidak mempunyai insentif untuk membantu suatu usaha yang berguna bagi masyarakat dan para pekerja. Sistem ini menyebabkan MISALLOCATION SUMBER DAYA DALAM MASYARAKAT ISLAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun