Mohon tunggu...
TRI BAGUSDONI
TRI BAGUSDONI Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Life for football

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Peranan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

7 Juni 2021   21:27 Diperbarui: 7 Juni 2021   21:33 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : TRI BAGUS DONI ANDREAN
Nim : 18540115

Pengertian Peranan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Abstrak
Sektor perbankan menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil dengan pemilik dana. Fungsi utama sektor perbankan dalam infrastruktur kebijakan makro ekonomi memang di arahkan dalam konteks bagaimana menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi. Kelahiran perbankan syariah sebagai sistem perbankan alternatif tidak terlepas dari akibat dari terjadinya krisis ekonomi yang awalnya di pandang sebagai krisis moneter. Perbankan syariah dalam peristilahan internasional di kenal sebagai ISLAMIC BANKING atau juga di sebut INTEREST FREE BANKING. Peristilahan dengan menggunakan kata Islamic tidak dapat di lepaskan dari asal-usul sistem perbankan syariah itu sendiri. Bank syariah pada awalnya di kembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang di lakukan agar sama dengan nilai moral dan prinsip-prinsip islam. kaitannya adalah dengan pelarangan prakter riba, karena dalam hukum islam riba telah di larang.

PENDAHULUAN
Bank adalah lembaga perantara keuangan atau bisa di sebut financial intermediary, artinya adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu di kaitkan dengan masalah uang yang merupakan alat pelancar terjadinya perdagangan yang utama, kegiatan dan usaha bank akan selalu terkait dengan komoditas, antara lain:

1.Memindahkan uang.
2.Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
3.Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat berharga lainnya.
4.Membeli dan menjual surat-surat berharga.
5.Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang.
6.Memberi jaminan bank.

Agar bisa menghindari pengoprasian bank dengan sistem bunga, umat islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah islam. Bank syariah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian, kerinduan umat islam indonesia yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya bank islam. Bank islam lahir di indonesia sekitar tahun 90-an atau tepatnya setelah undang-undang no.7 tahun 1992 yang di revisi dengan undang-undang perbankan no,10 tahun 1998, dalam bentuk sebuah bank yang beroprasi dengan sistem bagi hasil atau bank syariah.


Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu unit bisnis adalah penting, namun di dalam pelaksanaannya harus menghilangkan adanya ketidakadilan, ketidakjujuran, dan penghisapan dari satu pihak  (baik dengan nasabah). Kedudukan bank islam dalam hubungan dengan para nasabahnya adalah sebagai investor dan pedagang, sedang dalam hal bank pada umumnya, hubungan adalah sebagai kreditur atau debitur.
Sehubungan dengan jalinan investor dan pedagang tersebut, maka dalam menjalankan pekerjaannya, bank islam menggunakan berbagai teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah. Di samping itu, bank islam juga terlibat dalam konrak mudharabah. Mekanisme perbankan islam yang berdasarkan prinsip  mitra usaha adalah bebas bunga. Oleh karena itu, soal membayarkan bunga kepada para depositor atau pembebanan suatu bunga dari para klien tidak timbul.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka di jelaskan lebih lanjut mengenai :
1.Pengertian bank syariah.
2.Peranan bank syariah.
3.Perkembangan bank syariah di indonesia.

PENGERTIAN BANK SYARIAH.
Bank islam atau selanjutnya di sebut dengan bank syariah, adalah bank yang beroprasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa di sebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga perbankan yang operasional dan produknya di kembangkan berlandaskan pada al-qur'an dah hadist Nabi SAW. Dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pegoprasiannya di sesuaikan dengan prinsip syariat islam.

Anatonio dan Perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam dan bank yang beroprasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah, bank yang beroprasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam, dan bank yang tata cara beroprasinya mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur'ab dan Hadist.
Mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermualat secara Islam. Lebih lanjut, dalam tata cara bermuamalat itu di jauhi praktek-praktek yang di khawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan perdagangan.

Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah-masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang di anggap riba merupakan salah satu tantangan yang di hadapi dunia islam dewasa ini. Suatu hal yang menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang lebih sesuai dengan etika islam. Upaya ini di lakukan dalam upaya untuk membangun model teori ekonomi yang bebas bunga dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan, oleh karena itulah maka mekanisme perbankan bebas bunga, yang di sebut dengan bank syariah di dirikan, perbankan syariah di didirikan berdasarkan pada alasan filosofi maupun praktik. Secara filosofis, karena di larangnya pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan. Secara praktis, karena sistem perbankan berbasis bunga atau konvensional mengandung beberapa kelemaham, sebagai berikut:
1.Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis, dalam bisnis hasil dari setiap perusahaan selalu tidak pasti. Peminjam sudah berkewajiban untuk membayar tingkat bunga yang di setujui walaupun perusahaannya mungkin rugi. Meskipun untung, bisa jadi bunga yang harus di bayarkan melebihi keuntungannya. Hal ini jelas bertentangan dengan norma keadilan dalam islam.
2.Tidak fleksibelnya sistem transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan, hal ini menyebabkan hilangnya potensi produktif masyarakat secara keseluruhan. Selain dengan pengangguran sebagai besar orang lebih dari itu. Beban uang makin menyulitkan upaya pemulihan ekonomi dan memperparah penderitaan seluruh masyarakat.
3.Komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan berikut hubungannya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya demi keamanan, mereka hanya mau menjaminkan dana bagi bisnis yang sudah benar-benar mapan atau kepada orang yang sanggup menjamin keamanan pinjamannya. Sisa uangnya di simpan dalam bentuk surat berharga pemerintah. Semakin banyak pinjaman yang hanya di berikan kepada usaha yang sudah mapan dan sukses. Sementara orang yang punya potensi tertahan untuk memulai usahanya. Ini menyebabkan tidak seimbangnya pendapatan dan kesejatraan. Juga bertentangan dengan semangat islam.
4.Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil,usaha besar dapat mengambil resiko untuk mencoba teknik dan produk baru karena punya cadangan dan sebagai sandaran bila ternyata ide barunya itu tidak berhasil. Sebaiknya, usaha kecil tidak dapat mencoba ide baru karena untuk mereka harus pinjaman dana berbunga dari bank. Bila gagal, tidak ada jalan lagi bagi mereka kecuali harus membayar kembali pinjaman berikut bunganya dan bangkrut. Hal ini terjadi juga pada para petani. Jadi buga merupakan rintangan begi pertumbuhan dan juga memperburuk keseimbangan pendapatan.
5.Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka. Setiap rencana bisnis yang di ajukan kepada mereka selalu di ukur dengan kriteria ini. Jadi, bank yang bekerja dengan sistem ini tidak mempunyai insentif untuk membantu suatu usaha yang berguna bagi masyarakat dan para pekerja. Sistem ini menyebabkan MISALLOCATION SUMBER DAYA DALAM MASYARAKAT ISLAM.

PERANAN BANK SYARIAH.
Sistem lembaga keuangan atau yang lebih khusus lagi di sebut sebagai aturan yang menyangkut aspek keuangan dalam sistem mekanisme keuangan suatu negara, telah menjadi instrumen penting dalam memperlancar jalannya pembangunan suatu bangsa. Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam tentu saja menuntut adanya sistem baku yang mengatur dalam kegiatan kehidupannya. Termasuk di antaranya kegiatan keuangan yang di jalankan oleh setiap umat. Hal ini berarti bahwa sistem baku termasuk dalam bidang ekonomi. Namun, di dalam perjalanan hidup umat manusia kini telah terbelenggu dalam sistem perekonomian yang bersifat sekuler.
Khusus di bidang perbankan DE JAVASCHE BANK pada tahun 1972, telah menanamkan nilai-nilai sistem perbankan yang sampai sekarang telah mentradisi dan bahkan sudah mendarah daging di kalangan masyarakat indonesia, tanpa terkecuali umat islam. Rasanya sulit untuk menghilangkan tradisi yang semacam itu, namun apakah hal itu akan berlangsung terus menerus? Upaya yang mungkin dapat di jadikan sebagai suatu alternatif solusinya?.
Suatu kemajuan yang cukup mengembirakan, menjelang abad XX terjadi kebangkitan umat islam dalam segala aspek. Dalam sistem keuangan, berkembang pemikiran-pemikiran yang mengarah pada reorientasi sistem keuangan, yaitu dengan menghapus instrumen utamanya : bunga. Usaha tersebut di lakukan dengan tujuan mencapai kesesuaian dalam melaksanakan prinsip-prinsip ajaran islam yang mengandung dasar-dasar keadilan, kejujuran dan kebajikan.
Keberadaan perbankan islam di tanah air telah mendapatkan pijakan kokoh setelah lahirnya undang-undang perbankan No.7 tahun 1992 yang di revisi melalui undang-undang No.10 tahun 1998, yang dengan tegas mengakui keberadaan dan berfungsinya Bank bagi hasil atau Bank Islam. Dengan demikian, bank ini adalah yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil. Bagi hasil adalah orinsip muamalah berdasarkan syariah dalam melakukan kegiatan usaha bank.
Berbicara tentang peranan sesuatu, tidak di pisahkan dengan fungsi dan kdudukan sesuatu itu, di antaranya peranan bank islam adalah :
1.Memumikan operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat.
2.Meningkatkan kesadaran syariah umat islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syariah.
3.Menjakin kerja sama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di indonesia sangat dominan bagi kehidupan umat islam.
Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga keuangan bank maupun non bank yang besifat formal dan beroprasi di pedesaan, umumnya tidak dapat menjangkau lapisan masyarakat dari golongan ekonomi menengah ke bawah.
Ketidak mampuan tersebut terutama dalam sisi penggunaan krdit yang layak usaha. Ketidakmampuan lembaga keuangan ini menjadi penyebab terjadinya kekosongan pada segmen pasar keuangan di wilayah pedesaan. Akibatnya 70% sampai dengan 90% kekosongan ini diisi oleh lembaga keuangan non formal, termasuk yang ikut beroprasi adalah para rentenir dengan mengenakan suku bunga yang tinggi. Untuk menanggulangi kejadian-kejadian seperti ini perlu adanya suatu lembaga yang mampu menjadi jalan tengah. Wujud nyatanya adalah dengan memperbanyak mengoprasionalkan lembaga keuangan berprinsip bagi hasil, yaitu : Bank umum syariah, dan Baitul Mal wa Tanwil.
Adanya bank islam di harapkan dapat memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang di keluarkan oleh bank islam. Melalui pembiayaan ini bank islam dapat menjadi mitra dengan nasabah, sehingga hubungan bank islam dengan nasabah tidak dapat lagi sebagai kreditur dan debitur tetapi menjadi hubungan kemitraan.
Secara khusus peranan bank syariah secara nyata dapat terwujud dalam aspek-aspek berikut :
1.Menjadi perekat nasionalisme baru, artinya bank syariah dapat menjadi fasilitator aktif bagi terbentuknya jaringan usaha ekonomi kerakyatan, disamping itu bank syariah perlu mencontoh keberhasilan sarekat dagang islam, kemudian di tarik keberhasilannya untuk masa kini (nasionalis, demokratis, religius, dan ekonomis.)
2.Memberdayakan ekonomi umat dan beroprasi secara transparan, artinya pengelolaan bank syariah harus di dasarkan pada visi ekonomi kerakyatan. Dan upaya ini terwujud jika ada mekanisme operasi yang transparan.
3.Memberikan return yang lebih baik, artinya investasi di bank syariah tidak memberikan janji yang pasti mengenai return (keuntungan) yang di berikan kepada investor. Oleh karena itu bank syariah harus mampu memberikan return yang lebih baik di bandingkan dengan bank konvensional, di samping itu nasabah pembiayaan akan memberikan bagi hasil sesuai dengan keuntungan yang di perolehnya. Oleh karena itu pengusaha harus bersedia memberikan keuntungan yang lebih tinggi kepada bank syariah.
4.Mendorong penurunan sekulasi di pasar keuangan, artinya bank syariah mendorong terjadinya transaksi produktif dari dana masyarakat. Dengan demikian spekulasi dapat di tekan.
5.Mendorong pemerataan pendapatan, artinya bank syariah bukan hanya mengumpulkan dana pihak ketiga, namun dapat mengumpulkan dana zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS). Dana ZIS dapat di salurkan melalui pembiayaan QARDUL HASAN, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pada akhirnya terjadi pemerataan ekonomi.
6.Peningkatan efisiensi mobilisasi dana, artinya adanya produk al- mudharabah al-muqayadah, berarti terjadi kebebasan bank untuk melakukan investasi atas dana yang di serahkan oleh investor, maka bank syariah sebagai financial arranger. Bank memperoleh komisi atau bagi hasil bukan karena spread bunga.

PENGEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA.
Membahas persoalan bank syariah pada dasarnya bersumber pada konsep uang dalam islam. Sebab bisnis perbankan tidak lepas dari persoalan uang, di dalam islam uang di pandang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi. Di terimanya peranan uang ini secara meluas dengan maksud melenyapkan ketidakadilan, ketidakjujuran, dan penghisapan dalam ekonimi tukar-menukar, sebagai alat tukar-menukar peranan uang sangat di benarkan, namun apabila di kaitkan dengan persoalan ketidakadilan, di dalam ekonimi tukar-menukar yang di golongkan sebagai riba al-fadl. Oleh karena itu dalam islam, uang sendiri tidak menghasilkan suatu apapun, dengan demikian bunga (riba) pada uang yang di pinjam dan di pinjamkan di larang (apabila memberatkan atau eksploitasi).
Timbul pertanyaan mendasar, mengapa bank syariah timbul dan beroprasi? Ada situasi dan keadaan yang menuntut lahir dan beroprasionalnya bank syariah. Masalah pokoknya adalah berkenaan dengan perangkat bunga yang telah di kembangkan oleh bank konvensional. Sebab, apabila di telusuri lebih jauh bahwa persoalan bunga bank di indonesia sendiri sudah lama menjadi ganjalan bagi umat islam yang harus segera di temukan pemecahannya.
Reaksi keras pertama kali dalam rangka meng-counter terhadap persoalan bunga bank adalah terdapat dalam tulisan KH. Mas Mansur di majalah Tabliq Siaran pada tahun 1973, bahwa bunga bank menjadi permasalahan yang sangat serius bagi umat Islam. Namun karena pada saat itu belum ada deregulasi moneter dan perbankan, maka reaksi tersebut belum menemukan jawaban. Baru setelah adanya deregulasi moneter dan perbankan pada tahun 1983, sedikit menetapkan jawaban terhadap permasalahan bunga bank tersebut. Kemudian di kuatkan lagi dengan keluarnya pakto 1988, bahwa bank dapat memberikan pembiayaan dengan bunga nol persen.
Menurut Mudrajad dan Suhardjoni (2002) mengatakan bahwa deregulasi finansial yang sedang berlangsung di Indonesia saat ini agaknya dengan deregulasi finansial yang juga terjadi di negara-negara Asia. Persamaanya terlihat pada tiga dimensi deregulasi yang terpisah, namun berkaitan erat yaitu deregulsi harga (terutama deregulasi suku bunga),  deregulasi produk (ragam jasa yang di tawarkan) dan deregulasi spasial (kelonggaran pembukaan cabang atau hambatan memasuki pasar).
Lebih lanjut di katakan, bahwa tinjauan deregulasi selama sepuluh tahun terakhir menunjukkan bahwa deregulasi telah sedikit banyak mengubah wajah sektor keuangan indonesia. Tidak terlebih bila di kaitkan, saat ini Indonesia telah keluar dara reprasi finansial, setidaknya kadarnya telah jauh berkurang di banding masa sebelumnya.deregulasi finansial sebagao gantinya, mengakibatkan fenomena baru yang mengakibatkan iklim persaingan semakin hangat. Termasuk di dalamnya adalah persaingan semakin hangat. Termasuk di dalamnya adalah persaingan dalam perbankan syariah di indonesia.
Di akui atau tidak, bahwa deregulasi finansial di indonesia telah memberikan iklim bagi tumbuh dan berkembangnya bank syariah di indonesia. Pada tahun 1991 telah berdiri dua bank syaruah yaitu : BPR syariah Dana Mardhotilah dan BPR syariah Berkah amal sejahtera, keduanya berada di bandung. Pada tahun 1992, di undangkannya UU perbankan No.7 tahun 1992, yang isinya tentang bank bagi hasil. Saat itu pula berdiri bank muamalat indonesia. Kemudian di ikuti oleh BPR Syariah Bangun Drajad warga dan BPR Syariah Marga Rizki Bahagia. Keduanya berada di Indonesia. Reaksi berikutnya juga muncul untuk melakukan revisi UU No.7 tahun 1992 menjadi UU No.10 tahun 1998. Dengan demikian, di terbitkannya UU No.10 tahun 1998 di indonesia telah berdiri.
Kalau di liat secara makro ekonomi, pengembangan bank syariah di indonesia memiliki peluang besar karena peluang pasarnya yang luas sejurus dengan mayoritas penduduk indonesia. UU No.10 tidak menutup kemungkinan bagi pemilik bank negara, swasta nasional bahkan pihak-pihak asing sekalipun untuk membuka cabang syariah di indonesia. Dengan terbukanya kesempatan ini jelas akan memperbesar peluang transaksi keuangan di dunia perbankan kita, terutama bila terjalin hubungan kerjasama di antara bank-bank syariah.
Hal ini guna menampung aspirasi dan kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Masyarakat di berikan kesempatan selual-luasnya untuk mendirikan bank berdasarkan prinsip Bank Syariah ini termasuk juga kesempatan konversi dari bank umum yang kegiatan usahanya berdasarkan pada pola konvensional menjadi pola syariah. Selain itu di bolehkan pula bagi pengelola bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang atau mengganti kantor cabang yang sudah ada menjadi kantor cabang khusus syariah dengan persyaratan yang melarang percampuran modal dan akuntansinya.

KESIMPULAN.
Setelah kita pelajari lebih mendalam dari pengertian, peranan dan perkembangan bank syariah di indonesia dapat di simpulkan bahwa masa depan perbankan syariah di indonesia sangat cerah. Hal ini terlihat dari semakin bertambahnya jumlah unit perbankan syariah dari tahun ketahun. Perbankan syariah dapat di kembangkan sebagai salah satu sistem perbankan alternatif selain sistem perbankan yang konvensional. Jika di bandingkan dengan jumlah naabah dan simpanan perbankan yang konvensional cenderung tidak meningkat. Maka masih sangat terbuka kemungkinan perbankan syariah untuk mendapatkan kenaikan jumlah nasabah maupun simpanan mereka. Aturan yang berlaku dalam perbankan syariah adalah adanya sistem bagi hasil yang tidak seberatjika kita mengikuti aturan dalam perbankan konvensional yang sering memberatkan kalangan pengusaha. Perbankan syariah menawarkan berbagai produk baik tabungan maupun lainnya, sehingga harapan dari kaangan pengusaha usaha kecil dan menegah untuk memperoleh modal untuk memajukan usaha mereka bisa terlaksana dengan baik, perbankan syariah tidak memberikan pinjaman untuk kegiatan haram dan spekulasi.

REFERENSI.
Ali Mursid, 2004. "Aplikasi kontrak dan Produk Bank Syariah". Kertas Kerja Shariate Banking Workshop, pada tanggal 11 April 2004.
Kamaen Perwataatmaja, 1997. "Apa dan Bagaimana Bank Islam Yogakarta". PT Dana Bakti Wakaf.
Kamaen Perwataatmaja, 1997. "Istiqomah dalam Menjalankan Operasional Bank Syariah." Kertas kerja seminar bank syariah, pada tangal 24 September 1997.
M. syafe;I Antonio, 2000, Bank Islam : teori dan praktik. Jakarta : Gema Insani Press.
Mudrojad Kuncoro dan Suharjono, 2002, Manajemen Perbankan : Teori dan Aplikasi, Edisi pertama, Yogyakarta : BPFE.
Muhammad, 2000, Lembaga keuangan umat kontemporer, Yogyakarta : UII Press.
Muhammad, 2000, Teknik perhitungan bagi hasil di Bank syariah, Yogyakarta : UII Press.
Muhammad, 2002, Manajemen Bank Syariah : UPP AMP YKPN.
Muhammad, 2004. "Prinsip Operasional Bank Syariah", kertas kerja shariate banking workshop, pada tanggal 11 April 2004.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun