Mohon tunggu...
Triana Oktasari
Triana Oktasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180220/ ASH

Mahasiswa IAIN Ponorogo Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaharuan Hukum Islam melalui Yurisprudensi

18 Mei 2021   11:17 Diperbarui: 18 Mei 2021   11:56 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembaharuan Hukum Islam Melalui Yurisprudensi

Di Indonesia pembaruan hukum islam berjalan agak berlahan dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya. Meskipun Indonesia mengalami perlambatan dalam melakukan pembaruan hukum islam, namun negara Indonesia bisa mewujudkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang dimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ijtihadi adalah suatu konsep pembaruan hukum islam. Coulson mengartikan perubahan sama dengan pembaruan. 

Tetapi sebenarnya perubahan dan pembaruan itu merupakan dua konsep yang berbeda. Hukum mengubah ketentuan formal itu Pengertian dari pembaruan, sedangkan Perubahan yaitu hukum tidak mengubah ketentuan formal. Dengan cara menuangkan nilai-nilai hukum islam kedalam hukum sistem hukum nasional melalui penggalian dari sumbernya adalah suatu cara mengembangkan Hukum yang ditetapkan oleh Allah dinamakan metode Ijtihad. Memiliki  perbedaan karakteristik sendiri sistem hukum islam dengan hukum lainnya yang berlaku di dunia. Karakteristik hukum islam berbeda karena hukum islam berasal dari Allah. 

Karakteristik hukum islam salah satunya adalah memudahkan beban agar hukum yang ditetapkan olehNya dapat dijalankan oleh semua manusia agar mencapai kebahagian dalam kehidupan. Dari paparan di atas dapat diketahui bahwa pembaruan hukum islam di Indonesia telah terjadi dalam waktu yang cukup lama meskipun tuntutan zaman pembaruan hukum islam tetap berproses sesuai dengan kondisi. 

Pembaruan hukum islam yang terjadi saat ini disebabkan oleh beberapa factor, hal tersebut diungkapkan menurur para pakar hukum islam di Indonesia. Faktor tersebut antara lain, Untuk mengisi kekosongan hukum, karena itu dalam kitab-kitab fikih , norna-norma hukum tidak mengaturnya, padahal masyarakat membutuhkan terhadap masalah hukum yang baru terjadi sangat mendesak untuk diterapkan.

Pengaruh globalisasi ekonomi dan iptek, Sehingga perlu adanya aturan hukum yang mengaturnya, terutama masalah yang belum ada aturan hukum yang mengaturnya. Pengaruh reformasi (Pembaruan), dalam memberikan peluang berbagai bidang kepada hukum islam untuk bahan acuan di dalam membuat hukum nasional.

Pembaruan hukum islam yang yang dipengaruhi oleh pemikiran para mujtahid, baik tingkat internasional maupun nasioanal, terutama yang menyangkut perkembanga Iptek. 

Akibat dari factor-faktor yang dijelaskan di atas, maka Pembaruan hukum islam disebabkan juga oleh adanya kondisi, situasi, tempat maupun waktu. Karena hasil ijtihad selalu bersifat relative, maka perubahan hukum perlu dilaksanakan secara terus menerus, sedangkan kebenaran harus ditemukan secara sedekat mungkin.  

Maka dari itu, ijtihad perlu terus dilaksanakan, sebagai metode penemuan kebenaran.

Indonesia merupakan negara hukum yang dimana negara tersebut menerapkan sistem hukum Romawi. Dan di Indonesia hakim dalam memutuskan perkara menggunakan hukum positif sebagai sumber hukum yang sudah dijadikan sebagai peraturan perundang-undangan. Dari ketentuan ini hakim tidak boleh menyimpang, apabila peraturan hukumnya belum jelas maka hakim harus melakukan penafsiran terhadap pasal yang berbeda. Sebagai hukum materil dalam memutuskan perkara maka penggunaan Undang-Undang mutlak dilakukan. 

Pada kenyataannya dalam hukum positif sebagai Undang-Undang maka banyak kompetensi yang diembatnya. Sehingga memutuskan perkara, hakim menggunakan yurisprudensi yang dimana digunakan untuk pemenuhan rasa keadilan maupun untuk rasa kemaslhahatan para masyarakat yang mencari keadilan.

Dengan hal tersebut, Indonesia telah menganut sistem hukum Eropa continental, maka ketika memutuskan perkara menggunakan yurisprudensi sebagai acuan ketika mengalami kekosongan hukum. Hal tersebut hakim menganut asas bahwa yurisprudensi harus diikuti oleh hakim. 

Di Indonesia yurisprudensi menganut bahwa hakim menjadikan pedoman memutuskan suatu perkara, memerhatikan putusan-putusan hakim sebelumnya, atau lebih mudahnya bahwa dalam persidangan, yurisprudensi digunakan oleh hakim  untuk bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara.

Bahwa perkembangan kehidupan dimasyarakat lebih cepat dari pada perkembangan hukum, maka ketika masyarakat menghadapi suatu perkara, maka hakim tidak boleh menolak dengan alasan bahwa hukumnya belum jelas ataupun belum ada. Maka dari itu hakim harus melakukan ijtihad guna menggali nilai-nilai hukum yang baru yang dimana berlaku dimasyarakat, terhadap tuntutan perubahan maka dalam memberikan respon pembaruan hukum islam harus dilakukan ditengah-tengahnya masyarakat. 

Hukum islam dilihat daru adaptabilitas dan fleksibelitas, bahwa hukum islam pemikirannya tidak selalu berubah tetapi selalu mengikuti perubahan zamab secara berkala. Dengan hal tersebut maka hakim di tuntut menjadi mujtahid dalam rangka menggali nilai hukum guna untuk menyelesaikan suatu perkara yang terjadi di kehidupan masyarakat. 

Seorang hakim ketika menjadi mujtahid strateginya harus mampu dan memiliki metode untuk mengaplikasikan penemuan hukum. Apabila ada kasus dan kasus tersebut belum ada hukumnya maka hakim wajib menciptakan hukum baru, dengan cara berijtihad, dengan melihat hukum yang hidup dan digunakan oleh masyarakat tersebut.

Dengan hal tersebut, maka seorang hakim harus mampu menafsirkan Undang-Undang secara actual dengan kondisi apapun, agar bisa diterapkan dimasyarakat. Selain itu peran seorang hakim harus mampu bahwa hukum yang diterapkan tersebut sesuai dengan kepentingan umum ataupun yang dibutuhkan saat masa ini guna untuk kemaslhahatan bersama.

Di dalam melaksanakan Pembaruan hukum islam di Indonesia peran hakim Peradilan sangat besar. Tidak hanya menerapkan hukum tertulis terhadap kasus-kasus yang dihadapi, tetapi hakm juga dibebani tugas untuk menggali sekaligus mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang ada di masyarakat tersebut. 

Dengan prinsip keadilan dan kebenaran hakim berperan sebagai mujtahid untuk pembaruan hukum. Agar hukum islam terus hidup dan eksis sepanjang zaman maka Pembaruan Hukum Islam dapat terjadi jika ijtihad yang dilakukan secara tertata dengan proposional dalam rangka tajdid. Dengan hal ini, maka diharapkan putusan-putusan hukum yang dibuat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kepastian hukum, keadilan, serta adanya kemanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Di Indonesia pembaruan hukum islam sudah banyak memberikan kontribusi terhadap perkembangan melalui putusan lembaga Peradilan Agama dan yang utama itu putusan yang berdasarkan kepada ijtihad hakim. Dalam rangka pembaruan hukum islam, hasil ijtihad yang digunakan sebagai contoh yaitu mengenai Kewarisan anak perempuan sebagai penerima Ashabah.

Di Peradilan Agama pembaruan hukum islam melalui yurisprudensi dianggap sesuatu yang baik. Berdasarkan atas alasan, bahwa Yurisprudensi atau putusan hakim dari hasil menggali nilai hukum guna berijtihad mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, Yurisprudensi oleh masyarakat dapat di terima. Karena Yurisprudensi lahir secara otodidak yang dimana muncul dari suatu perkara yang lagi terjadi di dalam masyarakat. Yurisprudensi juga bisa dikatakan sebagai produk pembaruan hukum islam yang dinamis karena praktis dalam merespon terhadap perkara-perkara yang sedang terjadi di masyarakat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun