Mohon tunggu...
Agus B Suwardono
Agus B Suwardono Mohon Tunggu... Mahasiswa tingkat akhir di Perguruan Tinggi Swasta di Kota Semarang

Hobi membaca, menulis, memasak

Selanjutnya

Tutup

Analisis

PHK Media Plat Merah? Framing Apalagi Ini??

12 Februari 2025   14:16 Diperbarui: 12 Februari 2025   14:16 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ISU pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda media plat merah seperti RRI dan TVRI menjadi sorotan banyak pihak awal tahun 2025 ini. Situasi tersebut semakin menarik untuk dikaji ketika kita melihat latar belakang kebijakan pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebagai informasi, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan TVRI adalah Lembaga Negara yang dibentuk oleh Undang-undang.

Restrukturisasi anggaran Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, misalnya, mengalami efisiensi dari Rp 732 miliar menjadi Rp 276 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 1,52 triliun di tahun 2025. 

Di sisi lain, LPP RRI juga mengalami pengurangan anggaran, dari Rp 334 miliar menjadi Rp 170 miliar, dengan pagu awal anggaran sebesar Rp 1,07 triliun.

Tentu saja, dengan adanya pemangkasan anggaran yang signifikan ini, banyak pihak meminta pemerintah dan manajemen RRI serta TVRI untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, yang konon berdampak pada PHK massal para kontributor di dua lembaga penyiaran ini. 

Namun, perlu dicermati bahwa meski pun pengurangan anggaran ini menjadi salah satu faktor, sebenarnya PHK tersebut tidak sepenuhnya berkaitan dengan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023, keberadaan tenaga honorer dan pekerja kontrak di instansi pemerintah memang harus diselesaikan dalam penataan yang jelas. 

Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa instansi pemerintah dilarang untuk merekrut atau mengangkat pegawai non-ASN. Hal ini tercantum dalam Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN wajib ditata paling lambat pada Desember 2024.

Dengan kata lain, walaupun tidak ada pemangkasan anggaran di dua media plat merah itu, para honorer dan pekerja kontrak tetap harus menghadapi kenyataan pahit dari kebijakan yang ada.

Framing yang terjadi di masyarakat sering kali mengaitkan PHK di RRI dan TVRI dengan efisiensi anggaran, padahal jika kita menelusuri lebih dalam, terdapat faktor lain yang lebih mendasar.

Misalnya, jika tidak ada pemangkasan anggaran, apakah masih ada mata anggaran yang sah untuk menggaji honorer atau pekerja kontrak bagi lembaga negara seperti RRI dan TVRI? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan jujur oleh manajemen kedua lembaga tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun