Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Bus Pariwisata Kenapa Sering Kecelakaan?

11 Mei 2024   23:44 Diperbarui: 11 Mei 2024   23:53 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bus pariwisata Putera Fajar kecelakaan di turunan Ciater Subang ( Sumber : iNews TV / Yudy Heryawan Juanda)

Bus Pariwisata Kenapa Sering Kecelakaan ?

Bus pariwisata Trans Putera Fajar dengan plat nomor AD-7524-OG yang mengangkut pelajar SMK asal Depok mengalami kecelakaan di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat. Bus dalam kondisi oleng di jalan menurun lalu terguling kemudian menabrak mobil dan tiga sepeda motor yang parkir di bahu jalan.

Pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mesti menuntaskan akar masalah kecelakaan transportasi bus pariwisata yang sering terjadi. Khususnya di jalur destinasi wisata antara Bandung dan Subang. Beberapa kasus kecelakan serupa yang pernah terjadi menurut hasil investigasi KNKT penyebab terjadinya kecelakaan antara lain roda sumbu belakang terkunci, karena hand brake ditarik. Pengemudi tidak menggunakan exhaust brake atau rem bantuan yang biasanya dipakai pada saat kondisi jalan menurun.Yang biasanya ditandai dengan bunyi mendesis.

Faktor lain dari penyebab kecelakaan bus pariwisata adalah sang sopir kurang mengenal medan jalan destinasi wisata dengan baik. Bus pariwisata yang celaka di atas memiliki plat asal Solo, bisa jadi sang sopir tidak mengenal medan tersebut.Sopir yang merupakan SDM di garis depan usaha angkutan darat kompetensinya perlu ditingkatkan. Agar jika terjadi masalah teknis saat dalam perjalanan sopir bisa mengambil tindakan yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam manual.

Faktor penyebab kecelakaan bus pariwisata dalam berbagai kasus sebenarnya hampir sama. Yakni disebabkan oleh perpaduan antara faktor pengemudi, kondisi teknis bus khususnya masalah rem dan kondisi jalan. Kondisi jalan arah Lembang-Ciater-Subang yang menurun dan terdapat tikungan tajam ke arah kiri. Kondisi jalan tersebut memerlukan konsentrasi penuh dari pengemudi di samping juga perlunya pengenalan medan. Jalur Lembang-Subang banyak obyek wisata mestinya mendapat perhatian yang lebih baik. Diperlukan mitigasi destinasi wisata agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas maupun bencana alam seperti longsor atau badan jalan ambles.


Sudah sering Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan berbagai hal terkait dengan kecelakaan maut bus pariwisata. Pihak KNKT juga sudah berulang kali merekomendasikan agar dilakukan perbaikan permukaan jalan yang berada pada lokasi ruas jalan dari arah Bandung menuju Subang/Jakarta. Pihak Provinsi Jawa Barat perlu membuat lajur penyelamatan pada ruas jalan turunan ekstrim. Namun rekomendasi tersebut kurang mendapat perhatian. Akibatnya keselamatan publik terus terancam jiwanya.

Selain masalah lajur penyelamatan, rambu lalu lintas dan marka jalan juga kurang memadai. Marka tengah dan marka tepi yang terdapat di ruas jalan raya perlu diperjelas. Pembuatan marka jalan yang ada membuat pengguna jalan acap kali merasa bingung dan ragu pada saat kendaraan akan melintasi ruas jalan tersebut. Bagi sebagian pengemudi terutama yang jarang melintasi ruas jalan tersebut menganggap bahwa jalur yang berada pada arah Lembang-Ciater-Subang merupakan bahu jalan sehingga pengemudi akan mengambil jalur berlawanan.

Hasil investigasi KNKT terkait dengan beberapa kecelakaan bus yang memakan banyak korban jiwa sebenarnya ada kesamaan yang berkontribusi dalam kecelakaan. Yakni prasarana dan sarana di lokasi kejadian yang tidak sesuai dengan standar keselamatan. Kondisi jalan yang rusak, geometri jalan yang menikung dan menurun tajam serta marka tepi jalan yang tidak standar.

Selain itu faktor kontribusi yang dominan adalah kondisi rem kendaraan yang kurang memenuhi persyaratan. Dan kondisi pengemudi yang jam kerjanya tidak sesuai dengan kesehatan kerja. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam. Dalam penentuan tingkat kelelahan seorang pengemudi, pengamatan dapat dilakukan pada jadwal kerja dan juga perhitungan jam kerja yang bersangkutan minimal satu minggu sebelumnya.

Foto penumpang bus pariwisata Putera Fajar sebelum kecelakaan di Subang, Jawa Barat- ( Sumber sosmed @Aseprivva via DISWAY.ID ) 
Foto penumpang bus pariwisata Putera Fajar sebelum kecelakaan di Subang, Jawa Barat- ( Sumber sosmed @Aseprivva via DISWAY.ID ) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun