Mohon tunggu...
Toto Sukisno
Toto Sukisno Mohon Tunggu... Auditor - Berlatih Berbagi Sambil Tertatih, Menulis Agar Membaca, Membaca Untuk Memahami

http://bit.ly/3sM4fRx

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mewaspadai Kejahatan sebagai Antitesis "Karantina Wilayah"

1 April 2020   07:06 Diperbarui: 1 April 2020   11:11 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pencuri (Shutterstock via KOMPAS.com)

Pandemi Covid-19 masih menjadi permasalahan utama bagi penghuni bumi saat ini, tidak terkecuali dengan Indonesia tercinta.

Hari demi hari sebagian besar masyarakat Indonesia terus mengamati dan mendengarkan informasi tentang perkembangan pandemi ini, sambil menunggu kabar baik dari Pak Achmad Yurianto selaku juru bicara pemerintah dalam kasus Covid-19.

Secara pribadi saya menunggu beliau menyatakan, "Alhamdulillah hari ini tidak ada penambahan kasus baru artinya kita semua telah berhasil menghentikan laju penyebaran virus Covid-19, oleh karena kita masih menunggu 14 hari lagi untuk masa karantina bagi saudara-sudara kita yang menjadi ODP, PDP maupun yang positif terinfeksi Covid-19".

Sampai dengan tanggal 31 Maret, jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19 di Indonesia ada 1.528 kasus, dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 136 orang dan jumlah pasien sembuh 81 orang.

Sajian data tersebut tentu membuat dada ini terasa sesak, karena persentase kematian akibat paparan Covid-19 di Indonesia tergolong tinggi, yakni menduduki peringkat kedua didunia dengan persentase 8,63% (kalau menggunakan data di atas 8,90%).

Peringkat pertama diduduki oleh Italia yakni 11,30%, sedangkan peringkat ketiga hingga kelima berturut-turut diduduki oleh Spanyol (8,62%), Iran (6,89%) dan Prancis (6,49%).

Semenjak pemerintah mengumumkan dua kasus pertama penderita Covid-19 pada tanggal 2 Maret 2020, maka rata-rata per hari pertambahan jumlah kasusnya kurang lebih 52 orang. Kondisi ini tentu memerlukan solusi yang tepat dan cepat guna menghentikan laju pertambahan jumlah kasus Covid-19.

Salah satu kebijakan pemerintah yang disampaikan pada tanggal 24 Maret 2020 guna menghambat laju pertambahan kasus Covid-19 berdasarkan kajian terhadap langkah yang telah dilakukan oleh negara lain serta mempertimbangkan budaya dan tingkat kedisplinan masyarakat Indonesia adalah physical distancing.

Pemerintah tidak memilih opsi lockdown maupun karantina wilayah dengan dasar dua alasan di atas. Meski demikian beberapa daerah seperti Kalimantan Timur, Kota Tegal, dan Kota Tasikmalaya telah menyatakan melakukan karantina wilayah.

Kota Tegal misalnya. Dalih Wali Kota Tegal dalam memili opsi karantina wilayah antara lain untuk menjaga warganya dari penularan Covid-19 serta sebagai upaya menyukseskan program pemerintah pusat dalam mengampanyekan physical distancing. 

Belakangan beredar kabar, pihak istana menegur keras kepala daerah yang telah mengeluarkan kebijakan karantina wilayah karena tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat. Besar kemungkinan pihak istana merasa telah dikangkangi oleh daerah-daerah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun