1.Pemberian Informasi Hukum, menjadi tempat sumber informasi hukum dan konsultasi bagi masyarakat.
2.Bantuan Hukum dan Advokasi, menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian perkara hukum di wilayah tersebut.
3.Layanan Mediasi, menjadi tempat kepala desa atau lurah menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayahnya secara kekeluargaan dan damai.
4.Rujukan Advokat/Pengacara, untuk sengketa hukum yang mengarah pada litigasi akan dirujuk ke advokat OBH/PBH terakreditasi yang menaungi mensupervisi kegiatan paralegal.
Posbankum desa dan kelurahan diperkuat dengan petugas yang memberikan layanan Posbankum :Â
1. Kepala Desa atau Lurah sebagai juru damai.
2. Paralegal (Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum) desa yaitu anggota masyarakat di desa atau kelurahan yang tidak berprofesi sebagai ASN, anggota TNI/Polri, advokat, dan telah mendapatkan pelatihan paralegal (Diklat Paralegal selama 3 hari dan mengikuti Masa Aktualisasi Peran Paralegal/MAPP selama 3 bulan dibawah supervisi OBH/PBH terakreditasi Menkum RI).
3. Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) yaitu kelompok masyarakat yang dibentuk untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
4. Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dari berbagai sumber (BPHN, Kemenkum RI, Kanwilkum Jateng dan JDIHN diperoleh data :
A. saat ini masyarakat memiliki akses langsung ke lebih dari 670 ribu dokumen hukum terbesar dalam sejarah Indonesia.