Kepala Desa Karangkedawung Kecamatan Sokaraja Dwi Rudiarto Setiadi,SH menyampaikan bahwa desa menyambut baik acara ini dan menyambut baik adanya paralegal serta posbankumdes.
"Pemdes menyambut baik acara. Menyambut baik adanya paralegal dan posbankumdes," terangnya.
Setiadi juga mengatakan kalau sebagai kades memang bisa dikatakan "Ramane desa atau dengan kata lain kades itu orang tua bagi semua warga desa".
"Kades itu ramane desa. Semua problem warga sampai dan minta solusi ke kades. Kami selesaikan dengan musyawarah atau mediasi," imbuhnya.
Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa/kelurahan merupakan langkah dan terobosan strategis sekaligus taktis untuk memperkuat akses keadilan di Indonesia khususnya bagi masyarakat di wilayah perdesaan di seluruh pelosok dan penjuru negeri.
Regulasi Posbankum mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Kehadiran posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Posbankum desa/kelurahan diintegrasikan dalam Pos Pelayanan Terpadu (PLT) sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa/Lurah.Â
Posbankum Desa/Kelurahan memberikan pelayanan bantuan hukum Non Litigasi seperti :Â