PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran setiap hari melayani bantuan hukum gratis bagi warga pencari keadilan yang tidak mampu.
Syarat mendapatkan pelayanan bantuan hukum gratis dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi seperti LBH Perisai Kebenaran dengan status Akreditasia A Menteri Hukum Republik Indonesia adalah menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh kepala desa (Kades) atau lurah.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pembelaan dan Penegakan Disiplin Organisasi (PPDO) Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Dr.H.Sugeng Riyadi,SH.,MH saat menjadi narasumber atau pembicara dalam acara Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Desa Karangkedawung, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Sabtu (11/10/2025), malam.
"Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini syaratnya adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani kepala desa atau lurah setempat," katanya.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi dan Humaniora Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto itu lebih lanjut mengatakan dasar dari penyelenggaraan aktifitas pelayanan bantuan hukum adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011.
"Dasarnya itu UU RI No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu. Jadi prinsipnya mewujudkan keadilan bagi semua orang, pemerataan informasi dan akses pelayanan bantuan hukum," ujarnya.
Ketua BPD Karangkedawung sekaligus Paralegal Muslimat Nahdlatul Ulama (PMNU) dari PC MNU Sokaraja Sri Mulyati,SH., S.IP., CPLA dalam sambutannya menyampaikan forum Musdesus malam ini untuk membentuk Kadarkum, Posbankumdes beserta personalia yang dibutuhkan.
"Sesuai regulasi Kadarkum dan Posbankumdes dibentuk melalui forum Musdes yang dihadiri semua perwakilan komponan desa," ucapnya.