Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH Perisai Kebenaran Hadiri Musdesus Karangkedawung

13 Oktober 2025   13:08 Diperbarui: 13 Oktober 2025   13:08 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LBH Perisai Kebenaran Hadiri Musdesus Pembentukan Posbankumdes Karangkedawung. (Foto-HumasLBHPK).

PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran setiap hari melayani bantuan hukum gratis bagi warga pencari keadilan yang tidak mampu.

Syarat mendapatkan pelayanan bantuan hukum gratis dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi seperti LBH Perisai Kebenaran dengan status Akreditasia A Menteri Hukum Republik Indonesia adalah menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh kepala desa (Kades) atau lurah.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pembelaan dan Penegakan Disiplin Organisasi (PPDO) Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Dr.H.Sugeng Riyadi,SH.,MH saat menjadi narasumber atau pembicara dalam acara Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Desa Karangkedawung, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Sabtu (11/10/2025), malam.

Narasumber Kadiv PPDO LBH-PK Dr.H.Sugeng Riyadi,SH.,MH. (Foto-HumasLBHPK).
Narasumber Kadiv PPDO LBH-PK Dr.H.Sugeng Riyadi,SH.,MH. (Foto-HumasLBHPK).

"Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini syaratnya adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani kepala desa atau lurah setempat," katanya.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi dan Humaniora Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto itu lebih lanjut mengatakan dasar dari penyelenggaraan aktifitas pelayanan bantuan hukum adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011.

"Dasarnya itu UU RI No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu. Jadi prinsipnya mewujudkan keadilan bagi semua orang, pemerataan informasi dan akses pelayanan bantuan hukum," ujarnya.

Ketua BPD Karangkedawung sekaligus Paralegal Muslimat Nahdlatul Ulama (PMNU) dari PC MNU Sokaraja Sri Mulyati,SH., S.IP., CPLA dalam sambutannya menyampaikan forum Musdesus malam ini untuk membentuk Kadarkum, Posbankumdes beserta personalia yang dibutuhkan.

Ketua BPD/Paralegal MNU Sri Mulyati,SH.,S.IP.,CPLA. (Foto-HumasLBHPK).
Ketua BPD/Paralegal MNU Sri Mulyati,SH.,S.IP.,CPLA. (Foto-HumasLBHPK).

"Sesuai regulasi Kadarkum dan Posbankumdes dibentuk melalui forum Musdes yang dihadiri semua perwakilan komponan desa," ucapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun