PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (Kantor Pusat) Purwokerto telah menyelesaikan 5 Program Non Litigasi Semester II Tahun Anggaran 2025.
Program non litigasi tersebut meliputi 4 Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum (PH) dan 1 Program Non Litigasi Pemberdayaan Masyarakat (PM).
Ke 5 program non litigasi yang merupakan kerja sama antara LBH Perisai Kebenaran dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah tersebut direalisasikan secara maraton selama 5 hari berturut-turut tanpa jeda.
Berikut disampaikan kepada publik 5 desa yang menjadi titik dari realisasi program non litigasi penyuluhan hukum (PH/Luhkum) dan pemberdayaan masyarakat (PM/Pemas) Semester II Tahun Anggaran 2025 Kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Bersama Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (Kantor Pusat Purwokerto, Terakreditasi A) :
1.Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas, Kepala Desa Darsan, Sabtu 20 September 2025, Pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, Tema Pokok : - UU Perkawinan (Narasumber Slamet Kusnandar,SH) - UU Bankum (Narasumber Hartomo,SH.,MH).
2.Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, Kades Tuti Irawati,S.Sos, Kamis 25 September 2025, Pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, Tema Pokok : - UU KDRT (Narasumber Hartomo,SH.,MH) - UU Bankum (Narasumber Slamet Kusnandar,SH).
3.Desa Sokaraja Lor, Kecamatan Sokaraja, Kades Fitri Nur Afiyah,A.Md, Jumat 26 September 2025, Pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, Pemberdayaan Masyarakat : Tema Pokok : - Prosedur dan Alur Pelaporan Perkara Pidana dan Perdata (Narasumber Hartomo,SH.,MH) - UU Bankum (Narasumber Nurholis), dilanjutkan Pelatihan dan Training Teknis Pembuatan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dipandu oleh kedua narasumber).
4.Desa Sokawera, Kecamatan Somagede, Kades Karman, Sabtu 27 September 2025, Pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, Tema Pokok : - UU TPKS (Narasumber Slamet Kusnandar,SH) - UU Bankum (Narasumber Hartomo,SH.,MH).
5.Desa Pajerukan, Kecamatan Kalibagor, Kades Slamet, Senin 29 September 2025, Pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, Tema Pokok : - UU Narkotika (Narasumber Slamet Kusnandar,SH) - UU Bankum (Narasumber Hartomo,SH,MH).
Dalam pelaksanaan program non litigasi penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat regulasinya adalah dua narasumber.
Narasumber pokok yang menyampaikan tema konsidentil semisal UU TPKS dan lain sebagainya serta narasumber substantif yang menyampaikan tema wajib atau dipersyaratkan kementerian hukum yaitu UU Bantuan Hukum.
Perbedaan antara PH dan PM adalah :
Pertama, dalam PH narasumber memaparkan materi dilanjutkan sesi dialog, diskusi dan pendalaman materi melalui forum tanya jawab, dari sisi peserta diikuti sebanyak 30 orang.
Kedua, kegiatan PM, narasumber memaparkan materi dilanjutkan praktik teknis pembuatan laporan dan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana. Formulir yang telah diisi oleh peserta akan dikaji dan dinilai oleh kedua narasumber. Selanjutnya juga ada sesi diskusi, tannya jawab. Peserta program ini adalah 10 orang warga masyarakat setempat.
Sebelumnya pada Semester I Tahun Anggaran 2025, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menggelar program serupa di Kelurahan Purwokerto Kulon dan Kelurahan Kranji.
Pada Semester II Tahun Anggaran 2025 seiring dengan gencarnya program Kementerian Hukum RI, BPHN, Kanwilkum Jawa Tengah dan Bagian Hukum Pemkab Banyumas untuk membentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum Desa/Kelurahan beserta Paralegal maka dalam program non litigasi ini juga disampaikan secara khusus soal posbankum desa/kelurahan dan paralegal.
Sebagai informasi tambahan.
LBH Perisai Kebenaran adalah organisasi bantuan hukum (OBH), pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda.Â
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan oleh 7 (tujuh) advokat di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.
Kantor Pusat LBH Perisai Kebenaran beralamat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran memiliki 18 (delapan belas) cabang ditingkat kabupaten dan kota serta 10 (sepuluh) koordinator wilayah ditingkat provinsi. Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan program pelayanan Bantuan Hukum meliputi :
(1). Litigasi : Pelayanan perkara Pidana, Perdata dan PTUN.
(2). Non Litigasi : Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Konsultasi Hukum, Mediasi Hukum, Negosiasi Hukum, Drafting Hukum, Penelitian Hukum, Investigasi Hukum, Pendampingan Diluar Pengadilan.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti Kementerian Hukum, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri, Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama, Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Lapas dan Rutan.
LBH Perisai Kebenaran menjadi tempat magang belajar dan penelitian hukum di berbagai fakultas hukum pada perguruan tinggi negeri dan swasta di Purwokerto sekitarnya, PPL, orientasi atau pengenalan hukum siswa SMA sederajat dan magang advokat berbagai organisasi profesi advokat di Indonesia. (tro).
#HumasLBHPK #LBHPKNews #LBHPerisaiKebenaran #NonLitigasi #PenyuluhanHukum #PemberdayaanMasyarakat #DesaKedunguter #DesaLinggasari #DesaSokarajaLor #DesaSokawera #DesaPajerukan #Posbankum #Desa #Kelurahan #Paralegal #KemenkumRI #BPHN #KanwilkumJateng #BagianHukumBanyumas #AdvokatSlametKusnandar #AdvokatHartomo #AdvokatNurcholis #AdvokatIqbal #ProdiIlmuHukum #UHBPurwokerto #Pidana #Perdata #PTUN #Litigasi #NonLitigasi #PCMNUSokaraja #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah #Indonesia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI