4.Desa Sokawera, Kecamatan Somagede, Kades Karman, Sabtu 27 September 2025, Pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, Tema Pokok : - UU TPKS (Narasumber Slamet Kusnandar,SH) - UU Bankum (Narasumber Hartomo,SH.,MH).
5.Desa Pajerukan, Kecamatan Kalibagor, Kades Slamet, Senin 29 September 2025, Pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, Tema Pokok : - UU Narkotika (Narasumber Slamet Kusnandar,SH) - UU Bankum (Narasumber Hartomo,SH,MH).
Dalam pelaksanaan program non litigasi penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat regulasinya adalah dua narasumber.
Narasumber pokok yang menyampaikan tema konsidentil semisal UU TPKS dan lain sebagainya serta narasumber substantif yang menyampaikan tema wajib atau dipersyaratkan kementerian hukum yaitu UU Bantuan Hukum.
Perbedaan antara PH dan PM adalah :
Pertama, dalam PH narasumber memaparkan materi dilanjutkan sesi dialog, diskusi dan pendalaman materi melalui forum tanya jawab, dari sisi peserta diikuti sebanyak 30 orang.
Kedua, kegiatan PM, narasumber memaparkan materi dilanjutkan praktik teknis pembuatan laporan dan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana. Formulir yang telah diisi oleh peserta akan dikaji dan dinilai oleh kedua narasumber. Selanjutnya juga ada sesi diskusi, tannya jawab. Peserta program ini adalah 10 orang warga masyarakat setempat.
Sebelumnya pada Semester I Tahun Anggaran 2025, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menggelar program serupa di Kelurahan Purwokerto Kulon dan Kelurahan Kranji.
Pada Semester II Tahun Anggaran 2025 seiring dengan gencarnya program Kementerian Hukum RI, BPHN, Kanwilkum Jawa Tengah dan Bagian Hukum Pemkab Banyumas untuk membentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum Desa/Kelurahan beserta Paralegal maka dalam program non litigasi ini juga disampaikan secara khusus soal posbankum desa/kelurahan dan paralegal.