Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH Perisai Kebenaran Gelar Luhkum di Desa Sokawera

2 Oktober 2025   10:29 Diperbarui: 2 Oktober 2025   10:29 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Semangat - Usai kegiatan semua berpose. (Foto-HumasLBHPK).

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti Kementerian Hukum, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri, Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama, Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Lapas dan Rutan.

LBH Perisai Kebenaran menjadi tempat magang belajar dan penelitian hukum di berbagai fakultas hukum pada perguruan tinggi negeri dan swasta di Purwokerto sekitarnya, PPL, orientasi atau pengenalan hukum siswa SMA sederajat dan magang advokat berbagai organisasi profesi advokat di Indonesia. (tro).

#HumasLBHPK #LBHPKNews #LBHPerisaiKebenaran #PenyuluhanHukum #UUTPKS #DesaSokawera #KecamatanSomagede #ParalegalMuslimatNU2025 #PBNU #PPMuslimatNU #PWMuslimatNU #PCMuslimatNU #PCMNUSokaraja #Posbankum #Desa #Kelurahan #Paralegal #KemenkumRI #BPHN #KanwilkumJateng #AdvokatSlametKusnandar #AdvokatHartomo #AdvokatNurcholis #AdvokatIqbal #ProdiIlmuHukum #UHBPurwokerto #Pidana #Perdata #PTUN #Litigasi #NonLitigasi #MasaAktualisasi #DiklatParletakMNU2025 #PCMNUSokaraja #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah #Indonesia

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun