Sementara itu bertindak sebagai narasumber pertama dengan pokok pembahasan UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang TPKS dalam Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum (PH) Semester II Tahun Anggaran 2025 adalah Slamet Kusnandar,SH.
Dalam paparannya praktisi hukum senior, salah satu pendiri dari 7 advokat pendiri LBH-PK sekaligus Bendahara Umum LBH Perisai Kebenaran Slamet Kusnandar,SH pengertian TPKS, Korban dan Pelaku TPKS.
"TPKS adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam UU sepanjang ditentukan dalam UU ini," katanya.
"Sedangkan Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi dan atau kerugian sosial yang diakibatkan TPKS. Lalu Pelaku TPKS yaitu orang perseorangan atau koorporasi," imbuhnya.
Narasumber kedua dengan pokok pembahasan UU RI No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum adalah praktisi hukum senior, salah satu pendiri dari 7 advokat pendiri LBH-PK, Sekjen LBH-PK sekaligus dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto Hartomo,SH.,MH.
Hartomo mengatakan negara Indonesia telah hadir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum (UU Bankum).
"UU ini memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan khususnya yang miskin dan tidak mampu, melalui pemberi bantuan hukum yang terakreditasi," paparnya.
"Negara melalui UU Bankum ini menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum," lanjutnya.
Selanjutnya sesi diskusi dan tanyajawab terbuka memunculkan dua peserta yang menanykan soal syarat mendapatkan bantuan hukum dan soal nikah siri.