Hartomo mengatakan persyaratan mengajukan layanan bantuan hukum bagi pencari keadilan berbasis warga miskin dan tidak mampu adalah warga bisa datang ke kantor OBH/PBH terakreditasi terdekat dengan membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang ditandatangani langsung oleh kades atau lurah, mengisi formulir permohonan bantuan hukum dan membawa identitas otentik yang masih berlaku seperti KTP.
Sebagai informasi tambahan.
LBH Perisai Kebenaran adalah organisasi bantuan hukum (OBH), pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda.Â
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan oleh 7 (tujuh) advokat di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.
Kantor Pusat LBH Perisai Kebenaran beralamat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran memiliki 18 (delapan belas) cabang ditingkat kabupaten dan kota serta 10 (sepuluh) koordinator wilayah ditingkat provinsi. Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan program pelayanan Bantuan Hukum meliputi :
(1). Litigasi : Pelayanan perkara Pidana, Perdata dan PTUN.
(2). Non Litigasi : Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Konsultasi Hukum, Mediasi Hukum, Negosiasi Hukum, Drafting Hukum, Penelitian Hukum, Investigasi Hukum, Pendampingan Diluar Pengadilan.