Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH Perisai Kebenaran Serah Terimakan Sertifikat Resmi CPLA

23 September 2025   13:17 Diperbarui: 23 September 2025   17:57 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3). Melakukan advokasi kebijakan, pendampingan program atau bekerja sama dengan penyuluh hukum.

(4). Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan buta hukum.

Hak paralegal meliputi :

(1). Hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas terkait pemberian bantuan hukum.

(2). Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan tugas.

Seorang paralegal harus mengetahui hal-hal teknis dalam menjalankan tugasnya seperti :

(1). Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan atau surat tugas saat menjalankan tugasnya.

(2). Kartu identitas paralegal berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi.

(3). Paralegal tidak dapat bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat mewakili klien di pengadilan.

(4). Paralegal membantu pengacara atau penyuluh hukum dalam pemberian bantuan hukum.

(5). Paralegal memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun