(3). Melakukan advokasi kebijakan, pendampingan program atau bekerja sama dengan penyuluh hukum.
(4). Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan buta hukum.
Hak paralegal meliputi :
(1). Hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas terkait pemberian bantuan hukum.
(2). Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan tugas.
Seorang paralegal harus mengetahui hal-hal teknis dalam menjalankan tugasnya seperti :
(1). Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan atau surat tugas saat menjalankan tugasnya.
(2). Kartu identitas paralegal berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi.
(3). Paralegal tidak dapat bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat mewakili klien di pengadilan.
(4). Paralegal membantu pengacara atau penyuluh hukum dalam pemberian bantuan hukum.
(5). Paralegal memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.