Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH Perisai Kebenaran Serah Terimakan Sertifikat Resmi CPLA

23 September 2025   13:17 Diperbarui: 23 September 2025   17:57 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, Certified Paralegal of Legal Aid. CPLA ini adalah gelar non akademik untuk paralegal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan bantuan hukum dasar kepada masyarakat terutama yang kurang mampu. 

Kedua, Certified Professional Legal Auditor. CPLA ini adalah gelar non akademik untuk profesional yang memiliki kompetensi dalam melakukan audit hukum yang mencakup audit legalitas perusahaan, kontrak bisnis dan kepatuhan hukum lainnya. 

Contoh sertifikat resmi CPLA. (Foto-HumasLBHPK).
Contoh sertifikat resmi CPLA. (Foto-HumasLBHPK).

Pemberian gelar non akademik ini bukan tanpa fungsi dan tujuan. Adapun fungsi dan tujuannya adalah : 

A. Meningkatkan Akses Keadilan. Gelar paralegal CPLA bertujuan untuk memperkuat peran paralegal dalam membantu masyarakat mendapatkan akses keadilan melalui pemberian bantuan hukum (Paralegal Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi). 

B. Meningkatkan Kompetensi Profesional.

Gelar CPLA audit hukum berfungsi untuk mengasah dan memvalidasi kompetensi individu dalam menjalankan audit hukum di dunia profesional. 

C. Pengakuan Negara. 

Gelar ini diakui oleh negara karena seringkali diselenggarakan dan disertifikasi oleh lembaga yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau instansi lain yang relevan seperti LBH Perisai Kebenaran sebagai OBH/PBH terakreditasi Kemenkum RI.

Contoh sertifikat resmi CPLA. (Foto-HumasLBHPK).
Contoh sertifikat resmi CPLA. (Foto-HumasLBHPK).

Setidaknya ada tiga tipe atau golongan paralegal :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun