Pertama, Certified Paralegal of Legal Aid. CPLA ini adalah gelar non akademik untuk paralegal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan bantuan hukum dasar kepada masyarakat terutama yang kurang mampu.Â
Kedua, Certified Professional Legal Auditor. CPLA ini adalah gelar non akademik untuk profesional yang memiliki kompetensi dalam melakukan audit hukum yang mencakup audit legalitas perusahaan, kontrak bisnis dan kepatuhan hukum lainnya.Â
Pemberian gelar non akademik ini bukan tanpa fungsi dan tujuan. Adapun fungsi dan tujuannya adalah :Â
A. Meningkatkan Akses Keadilan. Gelar paralegal CPLA bertujuan untuk memperkuat peran paralegal dalam membantu masyarakat mendapatkan akses keadilan melalui pemberian bantuan hukum (Paralegal Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi).Â
B. Meningkatkan Kompetensi Profesional.
Gelar CPLA audit hukum berfungsi untuk mengasah dan memvalidasi kompetensi individu dalam menjalankan audit hukum di dunia profesional.Â
C. Pengakuan Negara.Â
Gelar ini diakui oleh negara karena seringkali diselenggarakan dan disertifikasi oleh lembaga yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau instansi lain yang relevan seperti LBH Perisai Kebenaran sebagai OBH/PBH terakreditasi Kemenkum RI.
Setidaknya ada tiga tipe atau golongan paralegal :