PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Kantor Pusat Purwokerto menggelar agenda Penyerahan Sertifikat CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) kepada 20 orang dari DPP Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) Tegal, Sabtu (20/9/2025).
Sertifikat CPLA diserah terimakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (Kantor Pusat) Purwokerto kepada tiga perwakilan peserta Pendidikan dan Pelatihan Paralegal AP2I yang telah menyelesaikan Masa Aktualisasi Peran Paralegal (MAPP) selama tiga bulan.
Kepala Kantor sekaligus Kadiv Humas, Pemberitaan dan Kerjasama Antar Lembaga Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Sugiyantoro,S.Ag bertindak mewakili Ketua Umum/Direktur LBH Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI menyerahkan sertifikat CPLA beserta Id Card Paralegal kepada tiga orang perwakilan paralegal DPP AP2I Tegal tersebut.
Adapun ketiga perwakilan penerima Sertifikat CPLA DPP AP2I Tegal adalah Nur Rohman (Sekretaris Umum), Alfah Risma Ul Sifa (Bendahara Umum) dan Syamsudin (Bidang Advokasi).
CPLA merupakan singkatan dari Certified Paralegal of Legal Aid atau Certified Professional Legal Auditor yang merupakan gelar non akademik yang menunjukkan keahlian di bidang paralegal atau audit hukum dan tidak sama dengan gelar sarjana.
Gelar non akademik yang berhak disandang atau disematkan dibelakang nama ini diberikan setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dan diakui oleh negara.
Dalam kontek diklat paralegal AP2I ini adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi Menteri Hukum Republik Indonesia.
Ada dua makna utama untuk gelar CPLA tergantung konteks pelatihan yang diikuti :
Pertama, Certified Paralegal of Legal Aid. CPLA ini adalah gelar non akademik untuk paralegal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan bantuan hukum dasar kepada masyarakat terutama yang kurang mampu.Â
Kedua, Certified Professional Legal Auditor. CPLA ini adalah gelar non akademik untuk profesional yang memiliki kompetensi dalam melakukan audit hukum yang mencakup audit legalitas perusahaan, kontrak bisnis dan kepatuhan hukum lainnya.Â
Pemberian gelar non akademik ini bukan tanpa fungsi dan tujuan. Adapun fungsi dan tujuannya adalah :Â
A. Meningkatkan Akses Keadilan. Gelar paralegal CPLA bertujuan untuk memperkuat peran paralegal dalam membantu masyarakat mendapatkan akses keadilan melalui pemberian bantuan hukum (Paralegal Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi).Â
B. Meningkatkan Kompetensi Profesional.
Gelar CPLA audit hukum berfungsi untuk mengasah dan memvalidasi kompetensi individu dalam menjalankan audit hukum di dunia profesional.Â
C. Pengakuan Negara.Â
Gelar ini diakui oleh negara karena seringkali diselenggarakan dan disertifikasi oleh lembaga yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau instansi lain yang relevan seperti LBH Perisai Kebenaran sebagai OBH/PBH terakreditasi Kemenkum RI.
Setidaknya ada tiga tipe atau golongan paralegal :
1. Paralegal dari Kelompok OBH/PBH terakreditasi. Mereka ini adalah staf, karyawan, legal asisten pada OBH/PBH terakreditasi yang kemudian mengikuti diklat paralegal resmi dari negara melalui instansi atau lembaga terkait.
2. Paralegal dari Kelompok Kadarkum. Mereka adalah pengurus atau aktivis di desanya yang kemudian di rekomendasikan untuk mengikuti diklat paralegal dari instansi, lembaga terkait.
3. Paralegal dari kelompok Komunitas. Berbagai komunitas elemen dan komponen bangsa seperti komunitas keagamaan, kepemudaan, kelompok bisnis, kelompok profesional, kelompok nelayan, kelompok tani, disabilitas, gender dan kelompok rentan bisa mengajukan diklat paralegal bersertifikat kepada OBH/PBH terakreditasi.
Regulasi paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Peraturan ini mengatur persyaratan perekrutan, tugas, dan hak-hak paralegal.Â
Persyaratan perekrutan paralegal :
(1). Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun.
(2). Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
(3). Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan Pemberi Bntuan Hukum (PBH/OBH) terakreditasi yang menaungi posisi dan peran paralegal.
Tugas paralegal :
(1). Melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum terakreditasi.
(2). Mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum namun tidak beracara di pengadilan.
(3). Melakukan advokasi kebijakan, pendampingan program atau bekerja sama dengan penyuluh hukum.
(4). Membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan buta hukum.
Hak paralegal meliputi :
(1). Hak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas terkait pemberian bantuan hukum.
(2). Hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan tugas.
Seorang paralegal harus mengetahui hal-hal teknis dalam menjalankan tugasnya seperti :
(1). Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan atau surat tugas saat menjalankan tugasnya.
(2). Kartu identitas paralegal berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi.
(3). Paralegal tidak dapat bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat mewakili klien di pengadilan.
(4). Paralegal membantu pengacara atau penyuluh hukum dalam pemberian bantuan hukum.
(5). Paralegal memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Sebagai informasi tambahan. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran beralamat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
LBH Perisai Kebenaran merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda.Â
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran didirikan oleh 7 (tujuh) advokat, didirikan di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran memiliki 18 (delapan belas) cabang ditingkat kabupaten dan kota serta 10 (sepuluh) koordinator wilayah ditingkat provinsi.
Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan program pelayanan Bantuan Hukum meliputi :
(1). Litigasi : Pelayanan perkara pidana, perdata dan PTUN.
(2). Non Litigasi : Penyuluhan hukum, Pemberdayaan masyarakat, Konsultasi hukum, Mediasi hukum, Negosiasi hukum, Drafting hukum, Penelitian hukum, Investigasi hukum, Pendampingan diluar pengadilan.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalin kerjasama bantuan hukum dengan berbagai stake-holder seperti Kementerian Hukum, BPHN, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri, Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama, Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Lapas, Rutan serta fakultas hukum pada perguruan tinggi.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjadi rujukan tempat penelitian hukum, PPL dari berbagai perguruan tinggi, orientasi study hukum pada SMA atau sederajat, magang belajar dan magang advokat dari berbagai Organisasi Profesi Advokat (OPA). (tro).
#HumasLBHPK #LBHPKNews #LBHPerisaiKebenaran #PendidikandanPelatihan #ParalegalAP2I #DPPAP2ITegal #CPLA #AsosiasiPekerjaPerikananIndonesia #Paralegal #KemenkumRI #BPHN #KanwilkumJateng #Pidana #BantuanHukum #Perdata #PTUN #Litigasi #NonLitigasi #Tegal #Purwokerto #Banyumas #JawaTengah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI