1. Paralegal dari Kelompok OBH/PBH terakreditasi. Mereka ini adalah staf, karyawan, legal asisten pada OBH/PBH terakreditasi yang kemudian mengikuti diklat paralegal resmi dari negara melalui instansi atau lembaga terkait.
2. Paralegal dari Kelompok Kadarkum. Mereka adalah pengurus atau aktivis di desanya yang kemudian di rekomendasikan untuk mengikuti diklat paralegal dari instansi, lembaga terkait.
3. Paralegal dari kelompok Komunitas. Berbagai komunitas elemen dan komponen bangsa seperti komunitas keagamaan, kepemudaan, kelompok bisnis, kelompok profesional, kelompok nelayan, kelompok tani, disabilitas, gender dan kelompok rentan bisa mengajukan diklat paralegal bersertifikat kepada OBH/PBH terakreditasi.
Regulasi paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Peraturan ini mengatur persyaratan perekrutan, tugas, dan hak-hak paralegal.Â
Persyaratan perekrutan paralegal :
(1). Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun.
(2). Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
(3). Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan Pemberi Bntuan Hukum (PBH/OBH) terakreditasi yang menaungi posisi dan peran paralegal.
Tugas paralegal :
(1). Melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum terakreditasi.
(2). Mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum namun tidak beracara di pengadilan.