Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Melayangkan Somasi 2, Soal Pasar Buntu

23 September 2022   17:08 Diperbarui: 23 September 2022   17:22 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum LBH-PK H.Sugeng,SH.,MSI saat konpers dengan awak media, Kamis (22/9) malam. (Foto/Media LBHPK).

4. Bahwa Bupati Banyumas tidak mau mengembalikan status kepemilikan tanah SHM Nomor 00006 atas nama Pemkab Banyumas menjadi nama klien kami.

Berdasarkan hal-hal diatas, diminta saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Segera mengembalikan status kepemilikan tanah SHP Nomor 00006 atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menjadi atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) Pageralang dan menghapus batas sebelah Timur Peta Lokasi SHP Nomor 00006 yang berbatasan dengan tanah milik SPBU, paling lambat 7x24 Jam sejak diterimanya somasi ini. 2. Bahwa apabila saudara tidak melaksanakan poin 1, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak Kepolisian RI atau apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, kami akan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung RI atau KPK.

Somasi II ditembuskan juga kepada Jaksa Agung RI, KPK, Kabareskrim Polri, Ketua DPRD Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kajari Banyumas dan Kepala Desa (Kades) Pageralang. (tro).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun