4. Bahwa Bupati Banyumas tidak mau mengembalikan status kepemilikan tanah SHM Nomor 00006 atas nama Pemkab Banyumas menjadi nama klien kami.
Berdasarkan hal-hal diatas, diminta saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Segera mengembalikan status kepemilikan tanah SHP Nomor 00006 atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menjadi atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) Pageralang dan menghapus batas sebelah Timur Peta Lokasi SHP Nomor 00006 yang berbatasan dengan tanah milik SPBU, paling lambat 7x24 Jam sejak diterimanya somasi ini. 2. Bahwa apabila saudara tidak melaksanakan poin 1, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak Kepolisian RI atau apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, kami akan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung RI atau KPK.
Somasi II ditembuskan juga kepada Jaksa Agung RI, KPK, Kabareskrim Polri, Ketua DPRD Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kajari Banyumas dan Kepala Desa (Kades) Pageralang. (tro).