Mohon tunggu...
Pak Raden
Pak Raden Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kopdalinsu Banyuasin; Dana PIRA Dewan Hanya Modus

7 Desember 2017   20:56 Diperbarui: 7 Desember 2017   21:06 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dana Pokok Pikiran Rakyat (Pira) pada RAPBD Tahun Anggaran 2018 dengan nilai peranggota dewan sebesar Rp 1,5 Miliar, terus mengundang protes dari berbagai pihak. Komunitas Putra Daerah Lintas Suku (Kopdalinsu) NKRI Banyuasin yang menyatakan menolak keras anggaran sebesar itu untuk di gelontorkan dewan yang terhormat.

Massa yang mengatasnamakan Kopdalinsu ini menggelar aksi ke Kantor DPRD Banyuasin, Kamis (7/12) Pukul 11.00 WIB, dan meminta kepada Badan Anggaran DPRD Banyuasin dan Pemkab Banyuasin, bahkan Gubernur Sumsel untuk membatalkan Dana Pira tersebut karena dinilai menyebabkan kegiatan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Banyuasin menjadi lumpuh.

"Ini hanya modus dewan saja, dengan kondisi anggaran yang tidak memungkinkan karena tersedot pada Pilkada Banyuasin 2018, masih saja memaksakan syahwatnya untuk meloloskan dana Pira tersebut," teriak Salim, Ketua Advokasi dan Investigasi Komunitas Putra Daerah Lintas Suku (Kopdalinsu) NKRI Banyuasin.

Yang menjadi pertanyaan kata Salim, kenapa para anggota dewan tetap ngotot agar dana Pira tetap direalisasikan, padahal peraturan menyebutkan bukan suatu keharusan. Artinya, kata Salim, ada kepentingan lain yang membuat anggota dewan ini meloloskan dana Pira tersebut.

"Kami menduga ini akal-akalan anggota dewan, berdalih dana Musrenbang dan Dapilnya. Kami menduga dana Pira dititipkan kepada OPD masih dikendalikan mereka, dengan cara anggaran dipecah-pecah kurang dari Rp 200 juta supaya tidak ikut dilelang proyek, maka dijadikan Proyek Penunjukan Langsung (PL)," terangnya

Darsan, Ketua Dewan Penasihat Kopdalinsu NKRI Banyuasin menambahkan, anggota dewan harus belajar dari kesalahan beberapa tahun silam yang melibatkan 7 anggota dewan pada Priode 2009-2014 yang anggarannya sebesar Rp 7 miliar. Akibat dana aspirasi dewan berujung memakan tumbal dengan dipenjarakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuasin Iskandar DM, karena merugikan uang negara Rp 300 juta.

"Kami minta kepada OPD yang dijadikan mitra untuk melaksanakan kegiatan Dana PIRA ini, agar menolak untuk melaksanakan program dari kegiatan RKA tahun 2018 sebelum menjadi korban berikutnya. Karena Dana Pira hanya berganti nama, dari yang sebelumnya dana aspirasi dewan," tandasnya .(Anton)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun