Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

SSB Sukmajaya Siap Gelar Turnamen Sepak Bola Nasional 2022

25 Januari 2022   09:48 Diperbarui: 25 Januari 2022   10:45 2053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan turnamen disiarkan langsung oleh RCTI. Empat SSB tersebut adalah SSB Sukmajaya (Depok), SSB Asiop (Jakarta), SSB Tunas Patriot (Bekasi), dan satu SSB wakil Tangerang.
 
Mengapa empat SSB tersebut yang dipilih, Direktur PSSI pun langsung menyebut pertimbangannya berdasarkan manajemen, proses berdiri dan bertahan, serta prestasi.
 
Sebelum turnamen berlangsung, saya berkesempatan menulis artikel pertama tentang kehadiran Futsal di Indonesia dengan judul Selamat Datang Futsal, dalam tabloid olahraga GO. (2001). 

Berikutnya, saat Mei 2010, ProArena juga berinisiatif memberikan penghargaan kepada 10 pendiri dan pembina SSB di Jabodetabek yang dapat mengelola SSB dan bertahan dalam hujan dan panas lebih dari 10 tahun. 

Saat itu, pendiri dan pemilik SSB Sukmajaya menjadi satu di antara 10 Pendiri dan Pembina SSB yang tahan banting dengan ganjaran penghargaan Youth Soccer Award 2010.
 
Atas dasar model tersebut, maka Festival Sepakbola antar Provinsi versi SSB Sukmajaya pun digelar selama tiga tahun. Kini, di tahun 2022, nama kegiatan saya ubah menjadi Turnamen Sepak Bola Nasional (TSN) SSB Sukmajaya 2022, dan Drs. Supartono, M.Pd. yang mengambil keputusan pemilihan SSB yang diundang.
 
Piala Mochammad Yana Aditya, berganti
 
Selama gelaran Festival Sepak Bola antar Provinsi tahun 2018. 2019, dan 2021, Pembina SSB Sukmajaya, Bapak Mochammad Yana Aditya memfasilitasi pengadaan Piala Bergilir, Piala Tetap, dan Hadiah peralatan Sepak bola, sehingga nama kegiatan menjadi Festival Sepak Bola antar Provinsi Piala Mochammad Yana Aditya. 

Namun, di tahun 2022, dengan nama Turnamen Sepak Bola Nasional, panitia belum mendapat nama yang akan memfasilitasi penyediaan Piala Bergilir, Piala Tetap, dan Hadiahnya. 

Oleh karena itu, sementara Turnamen Sepak Bola Nasional ini akan bernama Turnamen Sepak Bola Nasional Piala SSB Sukmajaya. Bila nanti ada pihak baik perorangan maupun instansi/institusi bersedia menjadi sponsor, maka nama Piala akan sesuai nama perorangan atau instansi/institusi.
 
Peserta turnamen dan garansi sertifikat
 
Sejatinya, saat Festival antar Provisni tahun 2018 dan 2019 peserta memang masih dibatasi hanya dari provinsi di Pulai Jawa. Namun saat akan melibatkan peserta SSB dari provonsi di luar Pulau Jawa di tahun 2021, pandemi corona membuat festival tetap hanya diikuti perwakilan provinsi di Pulau Jawa.

Untuk TSN 2022, semoga saja ada peserta SSB perwakilan dari provinsi luar Pulau Jawa yang dapat hadir, sebab panitia sudah mengantongi nama-nama SSB yang dipilih.
 
Garansi dari TSN akan sama dengan Festival antar Provinsi, selain tetap mendapatkan Piala Bergilir dan Piala Tetap, juga hadiah dari sponsor, maka setiap peserta akan mendapatkan sertifikat turnamen, yang dapat digunakan untuk masuk sekolah atau kuliah formal melalui jalur prestasi. TSN tahun 2022 akan tetap mempertandingkan tiga kelompok usia. Kali ini usianya adalah U11, U13, dan U15.
 
TSN sedang bersiap
 
Demi terlaksananya TSN 2022, kini panitia sedang bersiap. Di antaranya mengurus rekomendasi pelaksanaan kegiatan ke Askot PSSI Kota Depok, ke Disporyata Kota Depok, Gugus Covid-19 Kota Depok, dan pihak sponsor. Sementara, beberapa SSB peserta yang sudah dipilih sesuai kriteria pun sudah dihubungi oleh panitia untuk mempersiapkan diri.
 
Wajib dicatat, dasar pelaksanaan program kegiatan ini, sekurangnya mengacu pada sistem pendidikan nasional khususnya untuk anak usia dini/muda. Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". 


Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa "Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya".

Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa "Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut". 

Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa "(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur  pendidikan  formal,  non  formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah."
 
Semoga TSN 2022 SSB Sukmajaya berjalan sesuai rencana dan kembali sukses. Bermanfaat bagi pembinaan sepak bola murni, bermanfaat bagi siswa masuk sekolah/kuliah formal negeri dengan bekal sertifikat turnamen. Aamiin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun