Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Regulasi Kelas RS: Penunjang Medik dan Penunjang Klinik?

5 Februari 2020   03:47 Diperbarui: 5 Februari 2020   04:58 2856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

c. pelayanan penunjang medik; dan

d. pelayanan penunjang nonmedik.

Pelayanan medik dibagi menjadi medik umum, medik spesialis dan medik sub-spesialis. Pelayanan penunjang medik spesialis meliputi pelayanan
laboratorium, radiologi, anestesi dan terapi intensif, rehabilitasi medik, kedokteran nuklir, radioterapi, akupunktur, gizi klinik, dan pelayanan penunjang medik spesialis lainnya. Sampai di sini masih mudah dipahami.

Sisi lain, pelayanan penunjang medik lain meliputi pelayanan sterilisasi yang tersentral, pelayanan darah, gizi, rekam medik, dan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Adapun pelayanan penunjang nonmedik sebagaimana dimaksud terdiri atas laundri/binatu, pengolah makanan, pemeliharaan sarana prasarana dan alat
kesehatan, sistem informasi dan komunikasi, dan pemulasaran jenazah.

Sampai saat itu, belum dirasakan masalah dalam pemilahan "penunjang medik lain" dan "penunjang non medik". Berubah dari sebelumnya dipilah menjadi Penunjang Klinik dan Penunjang Non Klinik.

Ketika terbit Permenkes 3/2020, muncul polemik karena seolah "penunjang medik dihilangkan". Ternyata seluruh pelayanan medik, dimasukkan dalam satu kelompok. Kemudian dipilah menjadi Pelayanan Medik Umum, Medik Spesialis dan Medik Sub-spesialis. Dengan demikian, pelayanan penunjang medik spesialis pelayananlaboratorium, radiologi, anestesi dan terapi intensif, rehabilitasi medik, kedokteran nuklir, radioterapi, akupunktur, gizi klinik, dan pelayanan penunjang medik spesialis lainnya, semua masuk dalam kelompok Pelayanan Medik Spesialis lainnya (artinya selain Spesialis Medik Dasar SpA, SpPD, SpB dan  SpOG). Begitu juga misalnya sudah meningkat menjadi Pelayanan Penunjang Medik Sub-spesialis, maka masuk ke Pelayanan Medik Subspesialis Lainnya.

Polemik muncul pada pengelompokkan Pelayanan Non Medik. Karena pemilahannya hanya medik dan non medik, maka semua pelayanan selain yang terkait Dokter dan Dokter Gigi, masuk kelompok Pelayanan Non Medik tersebut.

Ada yang harus menjadi perhatian. Selama ini, Pelayanan Penunjang Medik bekerja sebagai fungsi pelayanan yang melekat ke RS untuk menunjang pelayanan spesialis medik dasar maupun spesialis medik lainnya. Karena bersifat dasar, maka keberadaannya menyertai pelayanan RS di semua kelas RS pada dasarnya, tanpa dipengaruhi oleh jumlah tempat tidur. Semakin tinggi kelas RS, maka pelayanan penunjang medik semakin lengkap karena jumlah bidang pelayanan spesialis dan subspesialis medik nya juga makin banyak. 

Pengelompokkan Spesialis Penunjang Medik dalam satu kelompok Spesialis Medik lainnya ini secara jenis ketenagaan tidak salah. Hanya harus dimaknai secara hati-hati agar konsep Penunjang Medik tersebut tidak bergeser. Penunjang medik tetap harus menjadi fungsi yang melekat pada fungsi pelayanan RS terlepas dari jumlah TT. Juga harus makin lengkap kemampuannya bila variasi layanan spesialis dan sub-spesialisnya makin lengkap.

Sisi lain, tidak disebutnya secara jelas pemilahan Penunjang Klinik dan Penunjang Non Klinik, sebaiknya dijelaskan agar mengurangi polemik. Pelayanan Farmasi misalnya, memang bukan pelayanan medik, karena bukan oleh Dokter atau Dokter gigi. Tetapi jelas adalah pelayanan klinis. Maka Apoteker tetap terlibat sebagai Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Tetap masuk Tim dalam pelayanan berbasis pasien. Artinya tidak mengurangi makna dari Permenkes 72/2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun