Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Regulasi Kelas RS: Penunjang Medik dan Penunjang Klinik?

5 Februari 2020   03:47 Diperbarui: 5 Februari 2020   04:58 2856 0
Seorang Guru Besar Farmasi bertanya demikian. Kenapa? Karena tidak disebut dalam Permenkes 3/2020. Sebenarnya, Permenkes 3/2020 sudah mengatur soal Pelayanan Minimal di RS. Pasal 7 menyatakan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RS paling sedikit terdiri atas:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun