Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Regulasi Kelas RS: Penunjang Medik dan Penunjang Klinik?

5 Februari 2020   03:47 Diperbarui: 5 Februari 2020   04:58 2856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa ada Penunjang Medik atau Penunjang Klinik? Seorang Guru Besar Farmasi bertanya demikian. Kenapa? Karena tidak disebut dalam Permenkes 3/2020. Sebenarnya, Permenkes 3/2020 sudah mengatur soal Pelayanan Minimal di RS. Pasal 7 menyatakan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RS paling sedikit terdiri atas:

a. pelayanan medik dan penunjang medik

b. pelayanan keperawatan dan kebidanan

c. pelayanan nonmedik.

Sampai di sini, belum terasa perbedaannya. Toh demikian juga yang secara prinsip ada di UU RS 44/2009. Dari sejak Permenkes 340/2010, Permenkes 56/2014 sampai Permenkes 30/2019, masih demikian juga.

Permenkes 340/2010 cukup jelas menyebutkan Pelayanan Medik, terdiri dari:

  • Pelayanan Medik Umum
  • Pelayanan Medik Spesialis Dasar (SpPD, SpB, SpA, SpOG)
  • Pelayanan Medik Spesialis Penujang Medik (SpAn, SpRad, SpKFR, SpPK, SpPA, SpMK dst).
  • Pelayanan Medik Spesialis Medik lain
  • Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut

Setelah itu ada Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan. Kemudian ada Perawatan Penunjang Klinik terdiri dari: Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik. Disusul ada Pelayanan Penunjang Non Klinik: Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.

Pola yang mirip, digunakan pada Permenkes 56/2014. Ada sedikit perbedaan dimana Pelayanan Kefarmasian diatur dalam pasal terpisah dengan menambahkan aspek Farmakalogi Klinik. Hal itu sejalan dengan perubahan dari Kepmenkes 1197/2004 ke Permenkes 58/2014 yang mulai memasukkan klausul Farmakologi Klinik dalam Standar Pelayanan Kefarmasian di RS.  Kemudian mulai dkenal juga pelayanan keperawatan spesialis. Sedangkan pembagian Penunjang Klinik dan Non Klinik, masih sama dengan Permenkes 340/2010.

Namun pada Permenkes 30/2019, ada perubahan cukup signifikan. Pasal 7 menyatakan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum paling sedikit terdiri atas:

a. pelayanan medik;

b. pelayanan keperawatan dan kebidanan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun