Mohon tunggu...
Tolib
Tolib Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis dengan ceria

Mohon maaf jika ada salah kata salah bahasa, cuma belajar menulis dan mengeluarkan aspirasi saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

12 Provinsi Belum Selesaikan RZWP3K, Termasuk Banten

6 Agustus 2019   22:19 Diperbarui: 6 Agustus 2019   22:20 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari 24 Provinsi di Indonesia baru ada 22 Provinsi yang sudah menyelesaikan Rencana Zinasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), termasuk Banten belum.
 
"22 sudah selesai 12 belum selesai termasuk Banten yang dua sudah pindah kamar ke DPRD yaitu Aceh dan Papua Barat," kata Kasubdit Zonasi Daerah, Kementrian kelautan dan perikanan Direktorat jendral pengelolaan ruang laut Krishna Samudra kepada awak media di dinas kelautan dan perikanan Banten, Serang, Selasa (6/8/2019).

Krishna Samudra mengatakan Provinsi Banten ditargetkan tahun 2019 harus segera selesai meski pada bulan November mendarang anggota DPRD digantikan dengan yang baru.

"Sebetulnya iya krena apa, karena terkait juga dengan gerakan nasional penyelamatan sumberdaya alam makanya kpk ikut mengawal RZWP3K, kedua terkait dengan kebijakan kelautan Indonesia, namun harapan kami cepat tapi benar itu yang paling kita harapkan daripada cepat terus salah itu tidak boleh lebih baik lambat sedikit," ujarnya.

Kendati demikian, Krishna Samudra menjelaskan RZWP3K mengaturdemi melindungi masyarakat sebab, dalam UUD nomr 7 tahun 2017 batas 2 mil laut di prioritaskan untuk kehidupan ruang masyarakat kecil nelayan tradisional kemudian masyarakat hukum adat dan juga konserfasi

"Dibawah 2 mil itulah kita melindungi masyarakat kita kalau tidak maka kapal-kapal besar akan masuk ke bawah dua mil bagaimana saudara kita akan bersaing nanti kasian mereka. Tambang, tidak boleh ada tambang dibawah dua mil di geser terus ke atas sampai lebih dari 6 mil itu untuk melindungi masyarakat kita," jelasnya.

Ditenya lebih lanjut terkait di perbolehkanya penambangan pasir laut, Krishna Samudra mengatakan jika provinsi banten memiliki potensi tanmbang pasir dan di butuhkan oleh pembangunan maka harus dilaokasikan ruangnya.

"Supaya nanti di implementasi  kalau mau nambang disini ruangnya tidak boleh sembarangan tambang sana tambang sini, Ada diatas 6 mil saya liat itu sudah bagus, tidak dibawah dua mil. Yang saya liat cuma ada satu tambang dalam peta itu  juga di atas 6 mil, kalau tidak diatur orang nanti bisa menambang dimana saja dibawah dua mik di tambang sama dia, krena engga ada alokasi ruang tapi begitu ada disini, tambang disini jangan kemana mana jika keluar dari ruang itu pidanakan saja sudah," tendasnya.

Langkah selanjutnya Kata dia, RZWP3K nanti Gubernur akan mengirimkan surat ke KKP menyatakan bahwa didini sudah dilaksanakan PGD fainel terlampir berita acaranya oleh karena itu mohon diperoses pasal 33, kalau pasal 33 sudah kelar maka secara teknis asistensi teknis dari KKP selesai, nanti selanjutnya masuk pembahasan kedua di DPRD, nanti di DPRD ada nota acara kesepakatan antar eksekutif dengan legislative beitu berita acara keluar langkah ketiga evaluasi di kemendagri sesuai permendagri nomor 13 tahun 2016 maka ini sebuah proses yang benar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun