Mohon tunggu...
TOG INDONESIA
TOG INDONESIA Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

5 Poin Penting yang Wajib Kamu Ketahui dalam Perjanjian Kerja

7 Januari 2019   15:11 Diperbarui: 7 Januari 2019   15:27 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selamat Hari Senin sobat TOG HR Indonesia, Bekerja di sebuah perusahaan yang menjadi impian Anda adalah kebangaan dan kebahagiaan tersendiri, terlebih jika perusahaan tersebut sangat bonafit dan juga harus melalui tes yang cukup panjang serta ketat. Setelah Anda dinyatakan lolos, tentu perusahaan akan memberikan perjanjian kerja atau kontrak kerja kepada Anda selaku karyawan baru di tempat tersebut.

Perjanjian kerja memiliki arti sebuah perjanjian antara buruh atau karyawan dengan seseorang yang memberikan kerja. Adapun isi dari perjanjian tersebut mencakup hak, kewajiban, dan juga syarat pekerjaan yang akan dikerjakan oleh karyawan.

Uniknya, walaupun bersifat penting tak banyak karyawan baru yang membaca dan memahaminya hingga akhir. Otomatis ketika karyawan complain atas pekerjaannya, mereka kecewa dengan aturan-aturan yang ditetapkan.

Agar hal tersebut tidak terjadi, Anda sebagai karyawan baru harus mengetahui tentang isi dari perjanjian kerja itu sendiri, Perhatikan beberapa hal dalam perjanjian kerja yang akan Anda setujui.

Berikut lima poin penting yang wajib kamu ketahui dalam perjanjian kerja:

1. Tentang Job Deskripsi dan Posisi Jabatan

Jangan heran bila nanti Anda dipanggil untuk bekerja namun jabatan yang diperoleh tidak sesuai dengan apa yang Anda lamar sebelumnya. Biasanya ketika proses wawancara kerja, pihak HRD lebih mengetahui posisi atau jabatan yang harus Anda pegang di perusahaan tersebut. Bisa jadi pula, jabatan tersebut hanya untuk sementara saja Anda pegang sebelum mengisi posisi yang Anda inginkan.

Namun tetap saja apapun jabatan yang Anda duduki harus tercantum dengan jelas pada perjanjian kerja. Karena itu baca dan perhatikan baik-baik job kerja yang akan Anda lakukan di perusahaan tersebut.

Selain jabatan, Anda pun harus mengetahui job deskripsi yang akan Anda lakukan di perusahaan tersebut. Dengan mengetahui jabatan dan job deskripsi tersebut, Anda akan bekerja dengan penuh tanggung jawab tanpa ada keraguan.

2. Gaji dan Tunjangan Yang Didapat

Setelah Anda memperhatikan jabatan dan juga masa kontrak bekerja, langkah selanjutnya adalah memperhatikan gaji dan tunjangan yang akan Anda dapatkan. Biasanya besaran gaji dan tunjangan tersebut akan tertuang dengan jelas dalam surat perjanjian kerja. Dalam perjanjian tersebut, akan dibahas mengenai besaran gaji pokok yang didapat beserta tunjangannya.

Dalam menerima gaji pokok ada point yang harus Anda perhatikan yaitu besaran gaji tersebut apakah sesuai dengan UMR daerah setempat. Bila tidak dan Anda tidak masalah tentu saja boleh mengambil pekerjaan tersebut.

3. Tentang Hak Cuti Karyawan

Di Indonesia, perihal hak cuti karyawan sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai hak cuti karyawan yang meliputi tujuh macam hak, yaitu cuti hamil, cuti bersama, cuti besar, cuti tahunan, cuti sakit, cuti berbayar, dan juga cuti penting.

Selain itu dalam pasal 79 ayat 2 UU Nomor 13 pun disebutkan mengenai cuti karyawan yang berbunyi seperti berikut ini: "Karyawan berhak memperoleh sedikitnya 12 hari untuk cuti tahunan. Syaratnya, karyawan tersebut harus sudah bekerja minimal 1 tahun"

Dengan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan tersebut tentunya ketika Anda diberikan perjanjian kerja, periksalah poin-poin yang berkenaan dengan hak cuti Anda. Apabila hak cuti tersebut sesuai dengan undang-undang tersebut, maka Anda harus mematuhinya.

Jika pihak perusahaan memberikan hak cuti tidak sesuai dengan undang-undang, maka boleh untuk ditanyakan kepada pihak HRD. Karena bisa jadi, perusahaan memiliki pertimbangan lain yang erat kaitannya dengan masa kontrak atau masa kerja Anda sebagai karyawan.

4. Perhatikan Peraturan Perusahaan Dalam Perjanjian Kerja tersebut

Setelah Anda mengetahui hak-hak yang akan Anda dapatkan selama bekerja di perusahaan tersebut. Maka langkah selanjutnya adalah mengetahui kewajiban apa saja yang bisa Anda lakukan. Tentunya hak dan kewajiban ini harus berjalan dengan seimbang. Kewajiban tersebut tidak hanya tentang pekerjaan melainkan peraturan perusahaan yang harus Anda patuhi. Adapun peraturan tersebut meliputi:

  1. Jam Operasional Kerja
  2. Pakaian yang Dikenakan
  3. Penggunaan Barang-Barang Kantor

5. Kontrak Kerja yang Berlaku

Di setiap perusahaan, ada sebuah aturan untuk memperkerjakan karyawan yang terbagi dalam dua macam perjanjian. Perjanjian pertama yaitu, perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang diperuntukkan bagi karyawan kontrak ataupun seorang freelancer. Walaupun berstatus tersebut tetap saja setiap karyawan baru perlu mengetahui aturan-aturan yang ada dalam perjanjian kerja.

Salah satu poin yang harus Anda soroti mengenai kontrak kerja yang berlaku untuk Anda. Biasanya ada perusahaan yang memberlakukan kontrak bagi karyawan baru selama 3, 6 bulan, dan 1 tahun.

-

PT TOG HR Indonesia masih terus mencari para talenta muda berbakat untuk di bidang IT, agar bisa mendapat kesempatan berkarir di perusahaan yang kalian mau atau sesuai dengan skill dan kompetensinya. cek info lowongan kerja disini ya, bisa langsung juga apply melalui e-mail kita di recruitment@tog.co.id

-

Salam Sukses

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun