Mohon tunggu...
Ajeng Leodita Anggarani
Ajeng Leodita Anggarani Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Belajar untuk menulis. Menulis untuk belajar.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Setelah Kena PHK, Bagaimana Nasib Kepesertaan BPJS Kita?

24 Desember 2023   10:16 Diperbarui: 24 Desember 2023   10:19 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar playstore

Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/

Sayangnya, lepas dari sebuah pekerjaan dan berstatus job seeker membuat sejumlah orang mengesampingkan jaminan kesehatan mereka. Mungkin karena terlalu sibuk mencari pekerjaan baru membuat kita abai pada hal-hal kecil yang sesungguhnya bermakna besar itu.

Atau bisa juga karena merasa malas melalui sejumlah tahapan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS kita.

Padahal, saat ini pihak BPJS sudah cukup memudahkan orang-orang yang ingin mengaktifkan kembali kepersertaan JKN untuk mereka yang terkena PHK atau yang memutuskan untuk resign. Yang semula masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) ingin diubah menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau bahkan BPJS Mandiri.

Tanpa harus kemana-mana, rekan-rekan cukup mengunduh aplikasi Mobile JKN atau Whatsapp Pandawa.

Langkah-langkah pegubahan melalui Aplikasi Mobile JKN, sbb :

  • Download dan buka aplikasi Mobile JKN


Tangkapan layar playstore
Tangkapan layar playstore
  • Pilih menu "Perubahan Data Peserta"

Tangkapan layar playstore
Tangkapan layar playstore
  • Pilih menu "Segmen peserta"
  • Pilih segmen tujuan "Peserta PBPU/Mandiri"
  • Lanjutkan dengan mendaftarkan autodebet sesuai bank yang akan didaftarkan (autodebet adalah sistem pembayaran otomotatis yang mengurangi saldo di rekening karena adanya transaksi yang dilakukan oleh nasabah berdasarkan kesepakatan yang sudah lebih dulu terjalin antara pihak bank dan nasabah)
  • Pilih kelas rawat
  • Jika segemen kepesertaan selesai diubah, maka Anda akan mendapat kiriman nomor Virtual Account (VA) untuk dibayarkan. Jika Anda sudah membayar maka kepesertaan Anda akan aktif selambat-lambatnya 14 hari kerja.

Langkah-langkah pegubahan melalui Whatsapp Pandawa, sbb :

  • Buka aplikasi Whatsapp
  • Kirim pesan bertuliskan "ubah" ke nomor Whatsapp Pandawa 0811- 8 -- 165 -- 165
  • Setelah muncul jawaban otomatis dan link yang bisa dikunjungi, silakan klik link tersebut
  • Kemudian akan muncul berbagai pilihan menu transaksi, silakan pilih "Pengaktifan kembali status kepesertaan"
  • Lalu pilih Pindah Jenis Peserta Non Aktif Menjadi PBPU/Mandiri
  • Siapkan dokumen seperti Buku Tabungan dan KK asli
  • Selanjutnya akan muncul form pengisian dan isi dengan lengkap, jangan lupa daftarkan seluruh anggota keluarga
  • Setelah semua tahap selesai, maka pihak Pandawa akan langsung memproses dan memakan waktu maksimal 1x24 jam.
  • Tunggu pihak Pandawa menghubungi Anda melalui nomor whatsapp
  • Jika semua sudah OK, selanjutkan Anda akan mendapat kiriman nomor Virtual Account (VA) untuk dibayarkan. Jika Anda sudah membayar maka kepesertaan Anda akan aktif selambat-lambatnya 14 hari kerja.

Bagaimana? Mudah, bukan?

Ingat teman-teman, kesehatan itu mahal harganya. Selagi negara memberi fasilitas semacam ini, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya. Walaupun masih ada sejumlah obat-obatan yang tidak di-cover BPJS namun sejauh ini tetap keberadaan BPJS cukup membantu masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun