[7].Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Pasal 1 angka 1 : “menyatakan : Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup lainnya dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya”.
[8].Seminar Hukum adat dan Pembangunan Hukum Nasional. Lembaga Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Yogyakarta Tahun 1975 “ Hukum Adat adalah hukum aslinya golongan rakyat pribumi, yang merupakan hukum yang hidup dalam bentuk tidak tertulis dan mengandung unsur-unsur nasional yang asli, yaitu sifat kemasyarakatan dan kekeluargaan, yang berdasarkan keseimbangan serta diliputi oleh suasana keagamaan “
[9]Konsepsi Hukum Adat adalah “dirumuskan sebagai konsepsi yang komunalistik religius, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual , dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur-nsur kebersamaan “. Sifat komunalistik menunjuk kepada adanya hak bersama para anggota masyarakat hukum adat atas tanah, yang dalam kepustakaan hukum disebut Hak Ulayat.
[10].Data :ANTV, Tgl8 Juni 2006, Kompas,Tgl8 Juni 2006, Try Harijono, Jawa Pos,Tgl2 Juni 2006, Surya, Tgl 10 Juni 2006, iit/ant., Marcilinus, anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia dan Koran Tempo, tgl16 Juni 2006.