Mohon tunggu...
Tmr Gitulooh
Tmr Gitulooh Mohon Tunggu... wiraswasta -

Saya ingin coba menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Narkoba Merupakan Ancaman Serius bagi Generasi Muda dan Bangsa Indonesia

26 Januari 2012   03:51 Diperbarui: 4 April 2017   18:15 6325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ancaman bahaya narkoba dapat ditindak lanjuti secara hukum bagi para pengedar, dengan dasar hukum yaitu Undang-undang Narkotika yang baru No 35 Tahun 2009, yang menghilangkan kategori pemakai dan pengedar narkoba. Mengenai siapa saja yang kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, dapat terancam hukuman mati.


Undang-undang tersebut sudah disahkan sejak 12 Oktober 2009, dan mulai diterapkan mulai 1 November 2009.Terkait diberlakukannya UU Narkotika yang baru itu, sejumlah pengguna dan pengedar narkoba yang berada di tahanan Polres terancam hukuman mati. Dan sementara itu, jika kedapatan membawa narkotika di bawah 5 gram maka terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Namun hukuman minimal 4 tahun pun dengan disertakan denda yang cukup tinggi yaitu "Denda 500 juta, jika tidak mampu maka hukuman penjara ditambah 2 tahun".

Selain itu terdapat juga, dalam undang undang baru tidak ada lagi perbedaan hukuman antara pengguna narkotika dan psikotropika, dimana "Psikotropika dan narkotika semuanya menjadi golongan kelas l,".

Pengguna narkoba pada umumnya Pelajar SMA dsebagai penggunashabu-shabu (narkoa) tersebut.

Perdedaran narkoba di Indonesai dapat diberantas dan upaya penegakan hukumnya di Negara Indonesia, jika dilakukan berkesinabungan dari para aparat penegak hukum dengan mel;akukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat Indonesia dapat mengetahui secara mendalam terhadap bahaya narkobat dan sangsi hukuman seperti yang teda;pat dalam Undang Undang N. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Upaya-upaya penyelamatan bagi pencandu narkoba dapat dilakukan dengan bantuan Badan Narkotika Nasional yaitu dengan melakukan penyuluhan dan sosialisai kepada masyarakat dan melakukan tindakan penyelamatan bagi generasi mida dengan pembinaan dan perawatan serta pemberian pengetahuan tentang narkoba dan keterampilan lainnya agar si pencandu narkoba dapat hidup sehat kembali dan hidup bermsyarakat dengan segala ketempilan yang dimilikinya. Mengenai sangsi hukuman seperti yang terdapat didalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba, sangsi hukuman mengenai siapa saja yang kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, dapat terancam hukuman mati, diberlakukannya UU Narkotika yang baru itu, sejumlah pengguna dan pengedar narkoba jika kedapatan membawa narkotika di bawah 5 gram maka terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Dan hukuman minimal 4 tahun pun dengan disertakan denda 500 juta, jika tidak mampu maka hukuman penjara ditambah 2 tahun".


Jelasnya bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan­golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non­ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.

Immpor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun