Menurut data PPATK, transaksi judi online masyarakat Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada akhir 2023 (UGM). CFDL bahkan mencatat 24 kasus bunuh diri yang terkait dengan judi online, dengan 12 kasus terjadi pada 2024. Mayoritas korban berusia 19--30 tahun (IDN Times).
Pemberdayaan Masyarakat Digital
Fenomena ini menunjukkan bahwa Indeks Pemberdayaan Masyarakat Digital (IPMD) di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Banyak pengguna internet belum memiliki literasi digital yang memadai untuk menyaring informasi, mengendalikan diri, serta memahami risiko di balik ruang digital.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK 2022, literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya mencapai 49,6 %, sementara literasi digital berada di kisaran 41,48 % (Indonesia.go.id). Angka ini menunjukkan masih rendahnya kemampuan masyarakat untuk mengelola keuangan maupun menjaga diri di ruang digital.
Apa yang Bisa Kita Lakukan Bersama?
Keresahan publik ini seharusnya tidak hanya dijawab dengan regulasi semata, melainkan juga pendekatan menyeluruh:
membekali anak dengan pemahaman tentang etika digital, bahaya pornografi, dan risiko judi online.
Peran keluarga  orang tua perlu mendampingi anak dalam penggunaan gawai, bukan sekadar memberikan akses tanpa batas. Ataupun sekedar berkhotbah panjang lebar. Berikanlah contoh teladan nyata bagi anak anak.
Bukankah ada tertulis:"
Satu contoh teladan yang nyata, jauh lebih berharga daripada seribu khotbah?"
Ibarat Pisau Bermata DuaÂ
Ruang digital ibarat pisau bermata dua: bisa menjadi sarana pembelajaran dan kemajuan, namun juga dapat melukai jika disalahgunakan. Pornografi dan judi online hanyalah dua dari sekian banyak tantangan yang harus kita hadapi bersama. Keresahan publik ini perlu direspons bukan dengan kepanikan, tetapi dengan langkah nyata, sinergi, dan komitmen bersama untuk meningkatkan literasi digital bangsa. Yang dalam ruang lingkup yang terdekat adalah dalam keluarga Kita sendiriÂ