Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ruben Keok Empat Perkara Perebutan Bensu di Pengadilan

10 September 2020   10:08 Diperbarui: 10 September 2020   10:10 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Kotak Kemasan Makanan Geprek Bensu (Perkara Desain Industri)/dokpri

Putusan gugatan Desain Industri ini merupakan kekalahan yang keempat kali Ruben Onsu memperebutkan hak usaha berembel nama "Bensu".
Tiga gugatan sebelumnya diajukan Ruben Onsu terhadap perkara merek dan satu gugatan ini dilakukan oleh PT. Ayam Geprek Bensu atas Desain Industri kemasan makanan milik Ruben.

"Kami sebenarnya tidak mau menggugat RO, namun beliau duluan melaporkan klien saya ke Mabes Polri atas dugaan pidana peniruan Desain Industri kemasan Geprek Bensu. Mau tak mau, kami melakukan upaya hukum gugatan ke pengadilan. 

Dan setelah melalui proses pembuktian dan pemeriksaan panjang, Majelis Hakim memutuskan Desain Industri kemasan makanan Geprek Bensu bukan kebaharuan. Kemasan Geprek Bensu milik RO menyerupai kemasan milik klien kami. Dengan demikian sertifikat Desain Industri kemasan makanan RO harus dibatalkan." demikian Dr. Eddie Kusuma, SH., MH., kuasa hukum PT. Ayam Geprek Bensu menjelaskan kepada Wartawan ketika diwawancara seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (08/09/2020)

"Kami yakin saudara RO seorang publik figur yang taat hukum, pasti melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap." Sambung Eddie ketika disinggung masalah Merek Geprek Bensu yang masih belum diganti Ruben walau sudah diputuskan Mahkamah Agung bahwa Ruben tidak dapat menggunakan merek tersebut lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Ruben Onsu kalah dalam perkara merek dagang "Geprek Bensu" di MA. Persoalan tersebut sempat ramai diberitakan media massa.
Setelah ramai diberitakan dan diposting di media sosial. Masyarakat banyak yang baru menyadari bahwa Ayam Geprek Bensu yang asli ternyata milik pihak Benny Sujono.

Sebelumnya, pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono sudah membuka jalan kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan merek dagang itu. Namun sepertinya kedua belah pihak belum menemui kesepakatan tepat hingga persoalan itu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun