Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tanah PT KAI Sumut Diduga Disewakan Oknum

21 November 2019   06:00 Diperbarui: 21 November 2019   06:02 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanah PT. KAI diduga disewakan oleh oknum untuk udaha dagang (foto. Doc. Penulis)

Dilarang Mendirikan Bangunan Tanpa Seijin Pihak PT. KERETA API INDONESIA (Persero)

Melanggar KUHP 167 jo. pasal 389 dan UU No. 23 /2007 pasal 13 

Pasal 167 KUHP berada di Bab V yang berjudul Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. 

Kejahatan terhadap ketertiban umum secara garis besarnya adalah sekumpulan kejahatan-kejahatan yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban didalam lingkungan masyarakat.

PASAL 389 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Dari penyelidikan masyarakat, A-Po menyewa tanah PT. KAI dari seorang oknum yang berhubunga  dengan PT. KAI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun