Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tanah PT KAI Sumut Diduga Disewakan Oknum

21 November 2019   06:00 Diperbarui: 21 November 2019   06:02 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanah PT. KAI diduga disewakan oleh oknum untuk udaha dagang (foto. Doc. Penulis)

Warga Jl. Berlian Sari Kel. Kedai Durian Kec. Medan Johor Kota Medan, Dumatera Utara sudah lama terganggu oleh keberadaan tempat-tempat usaha yang disinyalir berdiri di atas tanah PT KAI Sumut.

Salah satu tempat usaha itu adalah milik A-Po; seorang pengusaha kuliner masakan Chinese Food yang tepat berdiri di sebelah rel kereta api Jl. Berlian Sari.

Usaha A-Po selain kuliner Chinese Food, juga usaha kelapa di tempat yang sama.

Limbah pembuangan air kelapa dan pembakaran, menimbulkan bau yang tak sedap dan polusi udara setiap hari.

Foto dokumentasi penulis
Foto dokumentasi penulis
Warga yang tidak tahan dengan pencemaran lingkungan, mendatangi tokoh masyarakat Medan Johor, Bapak Harun untuk mengadukan.

Harun sempat mendatangi A-Po untuk menyampaikan keluhan warga; tetapi tidak diterima oleh A-Po dan dengan arogan menolak penyampaian Harun.

Menyikapi hal ini, Harun akan berkoordinasi dengan Lurah Kedai Durian dan Camat Medan Johor untuk menanyakan legal standing usaha A-Po yamg diduga berdiri di atas tanah PT. KAI.

"Saya akan membawa keluhan masyarakat ini ke pejabat pemerintahan yang berwewenang dan PT. KAI. Diduga A-Po juga menyalahi undang-undang atas usaha dan bangunannya yang berdiri di atas tanah PT.KAI." demikian disampaikan Harun kepada warga.

PT KAI sudah membuat plank peringatan kepada warga setempat atas keberadaan rel kereta api dan tanah di sepanjang rel tersebut; yang bertuliskan : 

TANAH MILIK

PT. KERETA API INDONESIA (Persero)

Dilarang Mendirikan Bangunan Tanpa Seijin Pihak PT. KERETA API INDONESIA (Persero)

Melanggar KUHP 167 jo. pasal 389 dan UU No. 23 /2007 pasal 13 

Pasal 167 KUHP berada di Bab V yang berjudul Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. 

Kejahatan terhadap ketertiban umum secara garis besarnya adalah sekumpulan kejahatan-kejahatan yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban didalam lingkungan masyarakat.

PASAL 389 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Dari penyelidikan masyarakat, A-Po menyewa tanah PT. KAI dari seorang oknum yang berhubunga  dengan PT. KAI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun