Hal ini bukan asal diputuskan.
Setelah mendengar semua masukan pendapat dari warga Jl. Pusat Pasar, PT.BDK Medan Mall sebagai Pengelola Parkir dan instansi terkait Pemko Medan; ternyata Pengutipan Pajak Parkir Progresif oleh PT.BDK Medan Mall memang menyalahi ijin yang diberikan selama ini dan ijin yang diberikanpun, sudah jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2018 lalu serta belum diberikan perpanjangan ijin.
Terbuka Jelas Ijin Pengelolaan Pajak Parkir Progresif Hanya Di Medan Mall
https://m.youtube.com/watch?v=g-EdyGef3-w
Ijin pengelolaan dan pengutipan Pajak Parkir Progresif oleh PT.BDK Medan Mall terhadap Pasar Tradisional Pusat Pasar dan Jl. Pusat Pasar Medan sejak tahun 2015 sampai berita ini diterbitkan, benar-benar melanggar :
UU Republik Indonesia No.38 tahun 2004 tentang Jalan; dan dapat dikenakan sanksi Pidana.
UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, Pasal 62, diatur bahwa,
(1). Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderaan bermotor.
Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan No 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir; pasal 3, menyebutkan :
(1) Objek parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderan bermotor.
Ini hanya terjadi di Kota Medan; jalan milik negara, fasilitas umum, dibangun dan dirawat memakai uang pajak rakyat; beralih fungsi menjadi jalan milik Pengusaha Medan Mall PT. Brahma Debang Kencana karena diberikan haknya oleh Pemerintahan Kota Medan.