Bagi PT.BDK Medan Mall; mungkin merasa kebal hukum dan bisa mempermainkan peraturan serta menganggap Wakil Rakyat di DPRD Kota Medan itu bodoh dan bisa diatur; seperti yang sempat membuat kesal Paul Mei Anton Simanjuntak SH, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP dalam RDP di Komisi D, Senin 15 Januari 2018 lalu.
Paul Mei Anton Simanjuntak Semprot Pengusaha Medan Mall Dan Pemko Medan
https://m.youtube.com/watch?v=at1NEGeTjgM
Pasalnya PT.BDK Medan Mall benar-benar tidak menghormati dan sepele terhadap rekomendasi Komisi D DDRD Medan yang diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 15 Januari 2018.
Berita Koran Harian Analisa dan Analisa Daily Online.
Tidak akui kesepakatan
Sementara Humas PT BDK Irfan Sahari SH ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak mengakui kesepakatan yang dibuat DPRD Medan kecuali diperintahkan oleh Pemko Medan untuk melaksanakan rekomendasi hasil pertemuan.
Bahwa di akhir RDP, Ketua Komisi D atas kesepatakan seluruh Anggota Dewan yang hadir; instansi Pemko Medan terdiri dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, Dinas Perhubungan, Kecamatan Medan Kota, Satpol PP Medan; PT.BDK Medan Mall dan Warga Jl. Pusat Pasar Medan; diputuskan, untuk sementara pengutipan Parkir di Jl. Pusat Pasar Medan diberlakukan tarif Rp.5.000,- kenderaan roda empat dan Rp.3.000,- kenderaan roda dua kepada warga per hari, di Jl. Pusat Pasar.
Komisi D DPRD Medan Sepakat Rekomen Cabut Ijin Pajak Parkir Progresif Pusat Pasar
https://m.youtube.com/watch?v=_iU8_b84v5o