3. Bahwa; Jalan Pusat Pasar Medan adalah berstatus Jalan Kota dan merupakan fasilitas umum perumahan dan perkantoran di sekitarnya.
5. Bahwa; penerapan tarif Pajak Parkir Progresif di badan jalan Jln. Pusat Pasar Medan yang diberlakukan oleh PT. BDK di bawah koordinasi kerja Pemko Medan; telah melanggar dan bertentangan dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, Pasal 62danPerda Kota Medan No. 1 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan No 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir; pasal 3.
6. Bahwa: Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kenderaan bermotor dan Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderaan bermotor;
kini berganti seolah-olah Warga Jln. Pusat Pasar Medan, Pedagang Tradisional Pusat Pasar, pekerja di kawasan Jln. Pusat Pasar dan seluruh masyarakat umum yang menggunakan Jalan Pusat Pasar Medan MENJADI OBJEK PAJAK PARKIR.
7. Bahwa; sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan pada tanggal 15 Mei 2017, oleh PT. BDK (diwakili Manajemen, Syafrizal), Pemko Medan (diwakili Camat Medan Kota, Edi Mulia Matondang MAP), Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan (diwakili Kasi Penagihan dan Perhitungan/Subdis Teknis, Sutan Partahi Pangihutan Siahaan SH), Bagian Hukum Pemko Medan (diwakili Staf Bagkum, Rahma) dan Polsek Medan Kota (diwakili Wakapolsek AKP. Uli Lubis); lebih menitik beratkan kepada TERLAKSANANYA PEMBERLAKUAN PENGUTIPAN PAJAK PARKIR PROGRESIF ini dan seolah-olah memaksakan harus berlaku.
Padahal ada penyimpangan dan pelanggaran UU dan Perda di dalam pelaksanaan ini.
Camat Medan Kota menjadi plin-plan dan tidak mampu menjawab tegas ketika ditanya, apakah Jln. Pusat Pasar Medan berstatus jalan kota dan jalan fasilitas umum atau jalan milik Pengelola Medan Mall?
Dispenda Kota Medan menjadi plin-plan dan tidak mampu menjawab tegas ketika ditanya, apakah Jln. Pusat Pasar Medan menjadi OBJEK RETIBUSI PARKIR sesuai Perda No.2 Tahun 2014 atau OBJEK PAJAK PARKIR sesuai Perda No.1 Tahun 2017?
Bidang Hukum Pemko Medan menjadi plin-plan dan tidak mampu menjawab ketika ditanya, apakah Jln. Pusat Pasar Medan termasuk ke dalam OBJEK PAJAK PARKIR sesuai Perda No.1 Tahun 2017?
Pengelola Parkir PT. BDK mengedarkan pemberitahuan kepada masyarakat, bahwa segala kehilangan atau kerusakan terhadap kenderan atau bagian-bagian pada kenderaan dan/atau barang-barang yang ada di dalam kenderaan adalah tanggung jawab pemilik kenderaan. Ini bertentangan dengan yang disampaikan oleh Wakapolsek AKP. Uli Lubis atas Perda No.1 Tahun 2017 pasal 32C.