Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Milyaran Uang Parkir Pusat Pasar, Diduga Masuk Kantong Pribadi

23 Desember 2017   02:59 Diperbarui: 23 Desember 2017   09:26 1987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 3. Bahwa; Jalan Pusat Pasar Medan adalah berstatus Jalan Kota dan merupakan fasilitas umum perumahan dan perkantoran di sekitarnya.

Edit tambah keterangan Peta Kelurahan Pusat Pasar
Edit tambah keterangan Peta Kelurahan Pusat Pasar
4. Bahwa; Pasar Tradisional Pusat Pasar selama ini, tidak memiliki fasilitas tempat parkir khusus dan memanfaatkan badan jalan Jln. Pusat Pasar sebagai tempat parkir umum dan diberlakukan tarif Retribusi Parkir Umum (reguler) sesuai Perda No.2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah Di Bidang Perhubungan.

5. Bahwa; penerapan tarif Pajak Parkir Progresif di badan jalan Jln. Pusat Pasar Medan yang diberlakukan oleh PT. BDK di bawah koordinasi kerja Pemko Medan; telah melanggar dan bertentangan dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, Pasal 62danPerda Kota Medan No. 1 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan No 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir; pasal 3.

6. Bahwa: Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kenderaan bermotor dan Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderaan bermotor;

kini berganti seolah-olah Warga Jln. Pusat Pasar Medan, Pedagang Tradisional Pusat Pasar, pekerja di kawasan Jln. Pusat Pasar dan seluruh masyarakat umum yang menggunakan Jalan Pusat Pasar Medan MENJADI OBJEK PAJAK PARKIR.

7. Bahwa; sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan pada tanggal 15 Mei 2017, oleh PT. BDK (diwakili Manajemen, Syafrizal), Pemko Medan (diwakili Camat Medan Kota, Edi Mulia Matondang MAP), Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan (diwakili Kasi Penagihan dan Perhitungan/Subdis Teknis, Sutan Partahi Pangihutan Siahaan SH), Bagian Hukum Pemko Medan (diwakili Staf Bagkum, Rahma) dan Polsek Medan Kota (diwakili Wakapolsek AKP. Uli Lubis); lebih menitik beratkan kepada TERLAKSANANYA PEMBERLAKUAN PENGUTIPAN PAJAK PARKIR PROGRESIF ini dan seolah-olah memaksakan harus berlaku.


Padahal ada penyimpangan dan pelanggaran UU dan Perda di dalam pelaksanaan ini.

Camat Medan Kota menjadi plin-plan dan tidak mampu menjawab tegas ketika ditanya, apakah Jln. Pusat Pasar Medan berstatus jalan kota dan jalan fasilitas umum atau jalan milik Pengelola Medan Mall?

Dispenda Kota Medan menjadi plin-plan dan tidak mampu menjawab tegas ketika ditanya, apakah Jln. Pusat Pasar Medan menjadi OBJEK RETIBUSI PARKIR sesuai Perda No.2 Tahun 2014 atau OBJEK PAJAK PARKIR sesuai Perda No.1 Tahun 2017?

Bidang Hukum Pemko Medan menjadi plin-plan dan tidak mampu menjawab ketika ditanya, apakah Jln. Pusat Pasar Medan termasuk ke dalam OBJEK PAJAK PARKIR sesuai Perda No.1 Tahun 2017?

Pengelola Parkir PT. BDK mengedarkan pemberitahuan kepada masyarakat, bahwa segala kehilangan atau kerusakan terhadap kenderan atau bagian-bagian pada kenderaan dan/atau barang-barang yang ada di dalam kenderaan adalah tanggung jawab pemilik kenderaan. Ini bertentangan dengan yang disampaikan oleh Wakapolsek AKP. Uli Lubis atas Perda No.1 Tahun 2017 pasal 32C.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun