Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Penulis

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Misteri Gelap di Bali Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

28 Agustus 2025   14:39 Diperbarui: 28 Agustus 2025   11:49 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rohmat Sukur (RS), penyedia tim pantau kasus penculikan dan pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta (37), ditangkap. DOK. ISTIMEWA 

Tim pengintai & pantau, seperti Rohmat Sukur (RS), yang tugasnya mengikuti pergerakan korban.

  • Penculik & eksekutor, kelompok yang secara langsung menculik dan menghabisi korban.

  • Pembuang jasad, bagian yang bertugas "menghilangkan jejak" dengan membuang tubuh korban.

  • Skema ini mirip organisasi kriminal dalam film, hanya saja ini nyata terjadi di sekitar kita.

    Penangkapan Rohmat Sukur

    Salah satu tersangka penting adalah Rohmat Sukur (RS). Polisi menangkapnya pada Minggu dini hari, 24 Agustus 2025, di Ungaran Barat, Semarang. Ia sempat melarikan diri dari rumahnya di Candisari, sebelum akhirnya tertangkap di lokasi persembunyiannya.

    Perannya bukan sekadar figuran. RS menyediakan tim pantau dan tim IT yang mengikuti gerak-gerik korban. Artinya, korban benar-benar diawasi secara sistematis, seperti target operasi intelijen.

    Bayangkan, seorang warga sipil biasa, bahkan seorang pejabat bank, kini bisa diintai oleh kelompok kriminal dengan cara yang begitu canggih.

    Motif yang Masih Misterius

    Sampai saat ini, polisi belum secara resmi mengumumkan motif kasus ini. Ada beberapa kemungkinan yang berkembang di masyarakat.

    • Motif finansial, apakah terkait dana besar yang dikelola bank?

    • Motif personal atau dendam, apakah korban punya musuh dalam bisnis atau pekerjaan?

    • Motif jaringan kriminal, apakah ini bagian dari permainan lebih luas yang melibatkan pihak lain?

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun