Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Penulis

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ex Jenderal Teddy Minahasa, 4 Hari di Puncak Seumur Hidup di Balik Jeruji

31 Juli 2025   09:00 Diperbarui: 30 Juli 2025   17:06 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KAPOLDA TERSINGKAT - Irjen Teddy Minahasa jalani sidang Komisi Kode Etik Polri, Selasa (30/5/2023). (Wartakotalive/Ramadhan LQ) 

Dalam dunia karier, ada tangga yang harus didaki puluhan tahun. Pangkat demi pangkat, jabatan demi jabatan, semuanya diraih dengan keringat dan dedikasi. Bayangkan, pada 10 Oktober 2022, seorang jenderal bintang dua, Irjen Teddy Minahasa, berdiri di anak tangga tertinggi. Namanya terukir dalam surat telegram Kapolri, menunjuknya untuk menduduki salah satu kursi paling prestisius di kepolisian, Kapolda Jawa Timur.

Itu adalah puncak dari sebuah karier gemilang. Alumni Akpol 1993 ini telah mencapai apa yang diimpikan ribuan perwira lainnya. Publik melihat seorang calon pemimpin baru. Kolega melihat sebuah kesuksesan.

Namun, tak ada yang menyangka, puncak itu hanyalah sebuah tebing curam. Hanya dalam empat hari, seluruh bangunan karier yang ia bangun selama 30 tahun runtuh menjadi puing. Bintang di pundaknya meredup, dan namanya yang dulu bersinar kini terukir dalam salah satu lembaran tergelap dalam sejarah Polri. Ini adalah kisah tentang kejatuhan yang spektakuler itu.

Ditunjuk jadi Kapolda, karier Irjen Teddy Minahasa hancur 4 hari kemudian karena kasus narkoba. Dipecat dan divonis seumur hidup karena keserakahan. - Tiyarman Gulo

Operasi Senyap di Balik Seragam

Lalu, apa yang terjadi dalam empat hari yang menentukan itu? Sementara ucapan selamat mungkin masih mengalir, di balik layar, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri bergerak dalam senyap. Atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebuah jaringan narkoba sedang dibongkar. Dan yang mengejutkan, nama Teddy Minahasa muncul di pusat pusaran itu.

Pada 14 Oktober 2022, empat hari setelah penunjukannya, Kapolri membatalkan surat telegram tersebut. Sebuah pengumuman yang menggegerkan publik pun dibuat, Teddy Minahasa, calon Kapolda Jatim, ditangkap karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Tuduhannya begitu mencengangkan, seolah keluar dari skenario film thriller. Teddy, yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, dituduh menjadi otak di balik penyelewengan barang bukti. Ia diduga memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara, untuk menukar barang bukti sabu seberat 5 kilogram dengan tawas. Ya, tawas. Sebuah zat kristal murah yang dipakai untuk menjernihkan air.

Sabu sitaan yang seharusnya dimusnahkan itu justru "diselamatkan" untuk dijual kembali ke pasar gelap. Sang penegak hukum, sang jenderal yang bersumpah memberantas narkotika, justru menjadi dalang peredarannya. Ini adalah definisi paling sempurna dari peribahasa "pagar makan tanaman". Kepercayaan publik terkoyak, dan institusi Polri kembali diguncang prahara.

Dari Kursi Kapolda ke Kursi Terdakwa

Kejatuhan Teddy Minahasa berlangsung cepat dan tanpa ampun. Statusnya berubah dari jenderal terhormat menjadi tersangka. Proses hukum pun berjalan. Pertama, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama 12 jam. Hasilnya sudah bisa ditebak, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PTDH bukan sekadar pemecatan. Itu adalah pencopotan seluruh atribut, pangkat, dan kehormatan yang pernah ia sandang. Teddy Minahasa resmi bukan lagi seorang polisi. Ia menjadi warga sipil yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan umum.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, detail-detail konspirasi itu terkuak satu per satu. Terungkap bagaimana Teddy memerintahkan AKBP Dody, yang sempat menolak namun akhirnya tak berdaya di hadapan atasannya. Terungkap bagaimana sabu itu kemudian berpindah tangan ke perantara-perantara lain untuk dijual.

Meski jaksa menuntut hukuman mati, sebuah tuntutan maksimal yang mencerminkan betapa berat kejahatannya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Ia lolos dari regu tembak, namun tak bisa lolos dari kenyataan bahwa sisa hidupnya akan dihabiskan di balik jeruji besi.

Di Balik Harta Rp 29 Miliar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun