Kelompok Tentara Tengah: Menyasar Moskow.
Kelompok Tentara Selatan: Mengincar wilayah Ukraina yang kaya sumber daya.
Pada awalnya, Jerman mencapai keberhasilan signifikan, merebut wilayah luas dan menangkap jutaan tentara Soviet. Namun, faktor-faktor seperti perlawanan sengit Tentara Merah, masalah logistik, dan kondisi cuaca ekstrem memperlambat kemajuan Jerman. Pada Desember 1941, serangan balasan Soviet di depan Moskow menghentikan dan memundurkan pasukan Jerman.Â
Analisis dari Perspektif Hukum Tata Negara dan Internasional
Dari perspektif hukum internasional, Operasi Barbarossa merupakan pelanggaran jelas terhadap perjanjian non-agresi yang sebelumnya disepakati antara Jerman dan Uni Soviet. Invasi tanpa provokasi ini melanggar prinsip-prinsip kedaulatan negara dan integritas teritorial yang diakui dalam hukum internasional.
Selain itu, tindakan Jerman selama operasi tersebut, termasuk perlakuan terhadap tawanan perang Soviet dan penduduk sipil, melanggar hukum humaniter internasional. Meskipun Uni Soviet tidak menandatangani Konvensi Jenewa 1929, Jerman tetap terikat oleh ketentuan konvensi tersebut, yang mengharuskan perlakuan manusiawi terhadap tawanan perang. Namun, jutaan tawanan perang Soviet meninggal karena kelaparan atau dieksekusi, menunjukkan pelanggaran serius terhadap kewajiban ini.Â
Lebih jauh, kebijakan pemusnahan dan perlakuan brutal terhadap penduduk sipil di wilayah pendudukan, termasuk pembunuhan massal terhadap komunitas Yahudi, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, yang melanggar norma-norma fundamental hukum internasional.
Dari perspektif hukum tata negara, invasi ini menantang kedaulatan Uni Soviet dan haknya untuk mempertahankan integritas teritorialnya. Respon Uni Soviet, termasuk mobilisasi total sumber daya negara dan rakyatnya, mencerminkan upaya untuk menegakkan kedaulatan nasional dan mempertahankan eksistensi negara terhadap agresi eksternal.
Secara keseluruhan, Operasi Barbarossa tidak hanya merupakan peristiwa militer besar tetapi juga contoh pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan tata negara, dengan dampak yang luas terhadap perkembangan hukum perang dan hak asasi manusia di masa mendatang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI