Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Filsafat | Climate Justice and DRR

Penulis adalah praktisi Pengurangan Risiko Bencana dan Pengamat Sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembusukan di Lingkaran Istana & Konstelasi Politik Nasional di Balik Penangkapan 2 Menteri Jokowi Periode Kedua

6 Desember 2020   18:53 Diperbarui: 6 Desember 2020   22:48 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber : kompas.com)

Disrupsi Kepentingan Elit Politik di Tengah Momentum Pandemi Covid-19

Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo dari Partai Gerindra  bulan November dan diikuti penangkapan Mensos Juliari Batubara dari partai PDIP menunjukkan parahnya sengkarut kepentingan oknum pejabat tinggi dalam kabinet Presiden Jokowi periode ke-2.

Ada proses pembusukan dilingkaran Istana Presiden dengan fenomena rusaknya integritas pejabat kementerian yang bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada Presiden Jokowi.

Dua menteri ditangkap KPK dalam waktu kurang dari 60 hari, bukan hal biasa. Kita beberapa kali mengetahui Gubernur kepala daerah ditangkap KPK, namun ditangkapnya menteri saat sedang menjabat aktif  merupakan kasus spesial.

Pada sekitar bulan April 2020, Rudy S Kamri sudah menulis opini tentang banyaknya cacing kremi di seputar istana yang akan mengganggu kinerja pemerintah dan mengancam citra presiden. Tulisan opini Rudy S Kamri (April 2020) yang menyoal kegaduhan staf khusus Presiden di awal pandemi sangat jelas dan tegas bahwa  Presiden harus membuang cacing kremi di lingkaran Istana.

Potensi kasus buruknya kinerja para menteri sebenarnya sudah tersirat dari kemarahan Presiden Joko Widodo dalam video yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6/2020). Dalam video pidato pembukaan sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2020), Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan keras dan menyoroti buruknya kinerja para menteri kabinetnya, serta mengeluarkan ancaman perombakan atau reshuffle kabinet.

Presiden marah dan menyoroti lambannya kinerja menteri yang tercermin dari rendahnya serapan anggaran penanganan Covid-19. Kementerian kesehatan saat itu disoroti tajam dalam lambannya respon penanganan covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, (Ahad, 6 Desember 2020) menjelaskan kepada berbagai media kronologi pemantauan kasus korupsi dengan adanya program pengadaan bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan total anggaran senilai sekitar Rp5,9 triliun.

Dalam upaya menjalankan program tersebut, Juliari menunjuk dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, yaitu Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso. Para pejabat tersebut diberi kewenangan untuk bisa menunjuk langsung rekanan yang mengerjakan proyek.

Matheus dan Adi sebagai pejabat pembuat komitmen (ppk) kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa perusahaan penyedia paket bantuan sosial, seperti Ardian I.M, Harry Sidabuke, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) pada periode Mei sampai November 2020. PT RPI diduga milik Matheus, dan penunjukan langsung perusahaan tersebut terindikasi telah diketahui oleh Juliari.

Dugaan KPK, mereka menarik fee sebesar Rp 10 ribu dari tiap paket sembako seharga Rp 300 ribu  yang disalurkan ke masyarakat di Jabodetabek.

Juliari diperkirakan menerima Rp 17 miliar dari hasil korupsi bansos Covid-19 itu, dengan rincian pada periode pertama dari uang sebanyak Rp 12 miliar menerima Rp 8,2 miliar. Sementara pada periode kedua penyaluran bansos, duit yang diterima Juliari berjumlah Rp 8,8 miliar. KPK menduga uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun