Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law Cipta Kerja, Kemenangan Camdessus Setelah 23 Tahun

12 Maret 2020   11:42 Diperbarui: 12 Maret 2020   14:49 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Camdessus lipat tangan menyaksikan Presiden Soeharto teken perjanjian dengan IMF [Merdeka.com]

RUU Cipta Kerja lagi-lagi mengakomodir ini. Semangat mempermudah buka-tutup pabrik, penyingkirkan hambatan-hambatan bagi gerak bebas investasi masuk dan keluar negeri ini tercermin dalam deregulasi kontrak kerja dan outsourcing. Kontrak kerja waktu tertentu dan outsourcing boleh berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan.

Maka Camdessus dan IMF menjadikan deregulasi ketenagakerjaan (agar kian fleksibel) sebagai syarat pinjaman. Dalam Letter of Intent Maret 2003 antara IMF dan Pemerintah Indonesia disebutkan sebagai salah satu syarat pencairan pinjaman adalah " ...to ensure that the laws strike an appropriate balance between protecting the rights of workers, including freedom of association, and preserving a flexible labor market." (2, lihat LoI Indonesia-IMF Maret 2003)

Untuk membantu IMF, diterjunkanlah ADB dengan  The Development Policy-Support Program (DPSP) sebagai senjata utama.

DPSP adalah single tranche program loan untuk program-program liberalisasi jangka menengah dengan 3 pendekatan utama, yang salah satunya "clarifying and strengthening the legal framework in which foreign and domestic businesses operate," dan salah satu wujudnya adalah regulasi pasar tenaga kerja menjadi lebih fleksibel. Pemerintah saat itu menerima 200 juta USD gelontoran awal.

Sebelum DPSP disusun, ABD membiayai studi untuk memahami keinginan para pengusaha Indonesia dan investor asing. Studi "Iklim Investasi dan Produktivitas Indonesia (ICS)" ini diadakan pada 2003, kerjasama ADB, Bank Dunia, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, dan BPS.

Para pengusaha nasional dan investor asing diwawancarai, dan diperoleh kesimpulan bahwa BUKAN KUALITAS TENAGA KERJA" yang paling dipersoalkan pengusaha, melainkan  peraturan ketenagakerjaan yang kurang fleksibel, terutama dalam hal tatacara pemberhentian dan pemberian uang pesangon, keterbatasan dalam mempekerjakan pekerja sementara, dan peraturan pengupahan yang kaku.

Maka kini, setelah lebih dari 20 tahun, tanpa harus bersusah payah, Bank Dunia, IMF, dan ADB menikmati investasi mereka. Orang-orang mereka yang duduk di kabinet menyusun RUU Cipta Kerja sesuai semangat yang dipromosikan lembaga-lembaga itu 20 tahun silam.

Kelak, jika Camdessus datang lagi, entah sebagai apa, dan berfoto bersama Presiden yang sekarang, mungkin aksi lipat tangannya lebih dramatis lagi.***

_____________

Diringkas dan disesuaikan agar lebih kontekstual dari artikel "Agama Baru, Investasi Asing dan Problem Buruh" yang published 2 tahun lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun