Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kuli dan Kuliah, Modus Baru Ekspor TKI Murah (Soal NTT dan Taiwan)

9 Januari 2019   19:14 Diperbarui: 11 Januari 2019   04:21 1315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh sambi kuliah yang akan berangkat ke Taiwan [Republika.co]

Tetapi pekerja magang (internship) sering dianggap bukan sungguh-sungguh buruh. Mereka boleh jadi dibayar sama per jam kerjanya dengan buruh Taiwan. Namun belum tentu mereka mendapat asuransi dan tunjangan lain. Ketika perusahaan perlu menyesuaikan kapasitas produksi dengan permintaan pasar, masa magang mereka dapat dihentikan tanpa perlu repot dengan sengketa dwipartit atau tripartit, dan tak perlu pula perusahaan membayar pesangon dan uang ganti rugi.

Berbeda dengan Perhimpinan Pelajar Indonesia (PPI) Taiwan yang mengaku tidak ada problem seperti pemberitaan media; student union Taiwan justru mengungkapkan hal sebaliknya.

Dalam survei melibatkan 387 mahasiswa dari 110 perguruan tinggi pada Mei-Juni 2018, serikat mahasiswa Taiwan menemukan kenyataan bahwa para pelajar Taiwan harus bekerja magang selama 5 tahun untuk memenuhi persyarakat kelulusan dan membayar uang sekolah.

Survei menemukan bahwa 80.3 responden mengaku bekerja layaknya buruh professional (beban kerja sama), namun 67.1 persen di antaranya tidak menerima pembayaran dan 9,7 persen dibayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum.

Sekitar 34,8 persen mahasiwa magang yang bekerja dengan beban buruh professional itu tidak memperoleh asuransi. Sebanyak 75.9 persen bekerja lebih dari 8 jam kerja per hari namun tidak sampai 50 persen yang menerima uang lembur. Lebih parah lagi, 81 persen tidak mendapat uang transport.

Maka "beruntung" jika buruh-mahasiswa Indonesia di Taiwan  mengaku "baik-baik saja" sementara mahasiswa Taiwan sendiri dieksploitasi habis-habisan.

Pada Januari 2018, Kementerian Pendidikan Taiwan menyusun rancangan Undang-undang yang mengatur kerja magang mahasiswa. Ia memisahkan kerja magang regular yang tidak dilindungi undang-undang perburuhan dengan magang kerja yang seharusnya melindungi hak-hak pemagang sebagai buruh. Namun batasan kedua jenis magang itu sangat elastis dan multi-tafsir, sekadar berdasar kepada yang mana magang terkait tujuan pendidikan.

Saya tidak akan masuk ke soal baik atau buruk mekanisme ini. Saya hanya ingin akhiri artikel ini dengan kesimpulan bahwa program Industry-Academia Collaboration lebih diabdikan untuk kepentingan Taiwan mendapatkan tenaga kerja murah bagi industri produk teknologinya dibandingkan kepentingan muda-mudi Indonesia akan pendidikan berkualitas.

Saya juga mau bilang, terlepas dari diakui atau tidak, mahasiswa migran yang masuk ke pasar tenaga kerja adalah precariat: proletariat yang lebih terpuruk hidupnya sebab hak-hak normatifnya sebagai buruh tidak terlindungi. Selain pencurian upah (wage-theft)--bukan penghisapan nilai lebih yang dialami buruh manapun--mereka rentan bekerja overtime.

Sumber:

  1. Voxntt.com (08/01/2019) "Uang "Sirih Pinang" dan Tiket Liburan ke Luar Daerah Jadi Modus Baru Perekrut TKI"
  2. Oasepapua.id (15/11/2018)"Januari-November 2018, Satgas Trafficking Berhasil Gagalkan CTKI Ilegal Sebanyak 938"
  3. Victorynews.id (18/10/2018) "Satgas Trafficking Gagalkan Pengiriman 1.768 TKI"
  4. DW.com (03/01/2019) "Ratusan Pelajar Indonesia di Taiwan Dijebak Dalam Skema Kerja Paksa"
  5. Antaranews.com (20/12/2018) "NTT kirim 200 anak kuliah di Taiwan"
  6. ABC.net.au (25/09/2017) "International students urged to speak out about workplace exploitation and intimidation"
  7. Laurie Berg and Bassina Farbenblum (2017) "Wage Theft in Australia, a study of temporary migrants' work and conditions in Australia."
  8. BBC.com (09/12/2012) "Taiwan's migrant worker policy sparks debate"
  9. Taipeitimes.com (03/07/2018) "Poll finds 80% of interns were not paid or insured as required by the labor law"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun