Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Agar Pengendalian Inflasi Pangan Pokok Menyejahterakan Petani

9 April 2018   07:26 Diperbarui: 16 Juni 2018   17:21 1739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Kontan/Carolus Agus Waluyo

Pertama, setahu saya harga pangan pokok sering menjadi pemicu tingginya tingkat inflasi. Pada 2014 misalnya, lebih dari 40 persen tingkat inflasi disumbangkan oleh harga bahan pangan, pangan olahan dan tembakau (3,37 persen dari tingkat inflasi 8,36 persen). Dalam beberapa tahun terakhir, hanya pada 2017 komponen bahan makanan jadi kontributor terkecil terhadap tingkat inflasi. Sejak November 2017 hingga Februari 2018 ini, kenaikan harga pangan kembali jadi kontributor terbesar.(1)

Kedua, mayoritas rakyat Indonesia miskin. Pengeluaran terbesar rumah tangga miskin adalah pada belanja pangan. Maka ketika harga pangan naik, tingkat kesejahteraan rakyat juga tergerus signifikan. Gara-gara ini, sumbangan garis kemiskinan makanan (GKM) terhadap garis kemiskinan masih yang paling besar.

***

Ada banyak produk perundang-undangan yang mengamanatkan pengendalian harga pangan pokok kepada pemerintah. UU 18/2012 tentang Pangan menetapkan kewajiban pemerintah untuk mengelola stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, mengelola cadangan pangan pokok, dan distribusi pangan pokok.

UU 7/2014 tetang perdagangan menugaskan pemerintah dan pemda untuk mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok di seluruh wilayah NKRI. Dalam kondisi yang mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah wajib menjamin menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok.

Pengendalian ketersediaan dilakukan oleh pemerintah melalui peningkatan produktivitas pertanian pangan nasional dan pembelian oleh BULOG. Jika oleh sebab tertentu produksi nasional tidak mencukupi, pemerintah membuka keran impor.

Pengendalian harga dilakukan dengan penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) dan harga eceran tertinggi. Berdasarkan penetapan harga ini, BULOG melakukan operasi pasar murni (OPM) dengan menggelontorkan cadangannya ke pasar.

Selama ini kebijakan operasi pasar murni yang berasal dari impor (terutama beras) dipandang merugikan petani. Kritik dan kekhawatiran banyak pihak ini beralasan tetapi bisa juga berlebihan.

Impor beras memang seharusnya langkah akhir ketika produksi beras nasional terganggu. Impor juga perlu dilakukan sangat hati-hati agar tidak sampai menyebabkan kelebihan pasokan yang berdampak pada turunnya harga beras di tingkat petani.

Tetapi tuduhan bahwa operasi pasar murni hanya akan merugikan petani kadang kurang berasalan.

Mayoritas petani pangan, terutama padi dan jagung adalah juga net consumer ketika off-season. Di musim panen, petani menjual beras atau Jagung pada harga rendah, berkisar HPP. Ketika musim paceklik tiba mereka harus membeli kembali pada harga tinggi, kadang tiga kali lipat dari harga jual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun