Mohon tunggu...
Tika Anuruh
Tika Anuruh Mohon Tunggu... -

Akuntansi Universitas Muhamadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Orientasi BMT "Syariah" Mencoba Pragmatis?

28 April 2019   15:26 Diperbarui: 28 April 2019   15:32 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut badan data badan pusat statistik struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh para pelaku usaha mikro dan kecil dalam masyarakat, akademisi maupun praktisi dikenal dengan BMT. 

Baitulmal wat Tanwil (BMT)  sering juga disebut dengan koperasi jasa keuangan syariah karena didalam operasi Baitulmal wat Tamwil biasanya menggunakan badan hukum koperasi. Oleh sebab itu Baitulmal wat Tamwil sering kali disebut dengan koperasi jasa keuangan syariah. Hal ini ditunjukkan dengan beberapa indikator operasional seperti aset,  funding,  financing maupun jumlah karyawan mengalami pertumbuhan, bahkan dunia perbankan melakukan kerja sama dengan BMT  guna menyalurkan pembiayaan UMKM. 

Baitulmal wat Tamwil dikenal sebagai jenis lembaga keuangan syariah pertama yang dikembangkan di Indonesia. BMT berdiri pada tahun 1980 oleh beberapa aktivis mahasiswa ITB yang pertama kali bernama "Bait at Tamwil Salam". Pendirian BMT tersebut menginspirasi kelompok masyarakat untuk mendirikan lembaga sejenis. Hingga pada akhir tahun 2008 telah terdapat 3.200 BMT di seluruh Indonesia. 

Jika dicermati angkanya sangatlah besar dalam ukuran lembaga,  namun sejatinya BMT masih ada beberapa kekurangan khususnya dalam aspek Good Corporate Governance diantaranya:

  • Dalam hal transparansi 
  • Dalam hal informasi keanggotaan, masih banyak masyarakat belum memahami mengenai status anggota mereka di BMT. Hal ini dikarenakan pola pikir masyarakat yang memposisikan dirinya layaknya nasabah di perbankan. 
  • Informasi kondisi dan pembiayaan, masih kurangnya keterbukaan akses informasi ketika menyimpan atau mengajukan pembiayaan.  Hal ini terjadi karena mulanya hubungan antara staff koperasi adalah pertemanan atau personal bukan kelembagaan. Sehingga kedepannya hal ini menimbulkan resiko. 
  • Dalam hal akuntabilitas
  • Faktanya banyak BMT yang berkembang pesat karena faktor tokoh,  hal ini bisa menjadi bomerang tersendiri apabila pertumbuhannya tidak dibarengi dengan sistem yang menunjang.  Karena bisa saja ketika hilangnya ketokohan maka BMT tersebut hancur.
  • Sistem informasi dan teknologi yang masih lemah akan menjadi kritikan yang tidak ada habisnya.  Kurangnya peralatan yang memadai dan menunjang dalam pekerjaan sering kali menyebabkan sistem kerja secara manual sehingga menyebabkan maraknya kesalahan karena humman eror. 
  • Kurangnya profesionalitas dalam pengelolaan karyawan BMT bekerja hanya berdasarkan contoh-contoh yang telah ada sebelumnya. 
  • Dalam hal indepency
  • Badan independen,  belum adanya badan yang khusus mengawal operasional BMT selain audit eksternal. 
  • Fairmess
  • Profesionalitas pengelola, masih banyak BMT yang dikelola berdasarkan kekerabatan menjadi penyebab agak susahnya  membangun profesionalitas
  • Dalam hal responbility
  • Kurangnya relevansi antara produk akad, sehingga menyebabkan kurang kepercayaannya masyarakat terhadap BMT
  • Dalam hukum BMT masih sangat lemah 
  • Informasi kebijakan yang belum teratur,  sering kali ikut-ikutan harga pasar dan kebijakan dasar operasional BMT sering kali muncul dadakan.

Pendirian BMT sendiri bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha ekonomi bawah dan kecil yang dijalankan berdasarkan syariat islam.  BMT memiliki dua peran yaitu fungsi sosial dan komersial.  BMT berperan sosial dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit dan juga mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial.  BMT yang berlandasan prinsip syariah islam mengajarkan kepada masyarakat sebagaimana hidup bermuamalah yang sesuai dengan syariah islam.  

Akan tetapi sekarang ini hal tersebut jarang di temui. Banyak sekali isu yang timbul tentang adanya orientasi BMT yang berprinsip sesuai syariah islam mulai mencicipi pragmatis. Ada sebagian Baitulmal Wat Tamwil (BMT)  yang ternyata dalam praktiknya kini tidak lagi berorientasi terhadap ideologis, melainkan lebih cenderung berorientasi pragmatis.  Ada apa dengan hal ini? Mengapa bisa terjadi? Apakah diakibatkan Baitulmal Wat Tamwil kekurangan modalnya saat berdirinya?.

Pragmatis dalam dunia akuntansi ternyata dapat mengubah konsep praktik akuntansi syariah yang seharusnya idealis.  Hal ini dapat mengakibatkan para pelaku pengambil keputusan semakin jauh dari tanggung jawab etitas syariah.  

Sebagian dari BMT tidak lagi membantu orang miskin yang tidak memiliki akses ke dunia perbankan dengan keterbatasan mereka, tetapi lebih berfokus pada upaya mencari untung.  

Moch Yazid Afandi,  Sekertaris Jenderal Asosiasi Baitulmal Wat Tamwil Seluruh Indonesia (Absindo)  Di Yogyakarta mengatakan perkembangan Baitulmal Wat Tamwil yang sering disebut dengan balai usaha mandiri terpadu Di Yogyakarta sebenarnya cukup pesat.  Saat ini ada sekitar 150-an Baitulmal wat Tamwil baik itu yang sudah tercatat oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi maupun yang belum terdaftar. 

Akan tetapi dengan jumlah lembaga Baitulmal Wat Tamwil yang cukup besar di dalam praktiknya muncul keprihatinan. Menurut Yazid banyak pihak yang mencatut nama Baitulmal Wat Tamwil secara serampangan tanpa mengindahkan filosofi dasar lembaga keuangan mikro syariah ini.  Baitulmal wal Tamwil hanya dijadikan kedok untuk menarik dana dari masyarakat yang justru hanya berujung pada timbulnya masalah. 

Setelah melakukan wawancara,  penulis bertanya tentang mekanisme fikih dalam konsep aplikasi akad transaksi syariah di salah satu cabang BMT. Adanya respons bahwa seorang manajer disini kurang paham dengan praktik "akad lisan" pada transaksi syariah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun